Viral Bintang Porno Lecehkan Bendera Merah-Putih, Komisi I DPR Kutuk Keras

- Pengawasan WNA masuk ke RI harus diperketat
- Bonnie Blue gak boleh masuk Indonesia selama 10 Tahun
- Konten buat dokumentasi pribadi, unsur pidana gak terpenuhi
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Fraksi Partai Golkar, Dave Laksono, mengecam keras aksi bintang porno asal Inggris, Bonnie Blue, yang melecehkan bendera merah putih. Dia mendesak KBRI London mengambil sikap tegas.
Dave menekankan, bendera Merah-Putih merupakan simbol kedaulatan dan kehormatan bangsa, sehingga setiap tindakan yang merendahkannya tidak bisa ditoleransi.
Bonnie Blue melecehkan bendera merah-putih dengan memakaikannya di area sensitif sehingga menjuntai ke tanah. Tak cuma itu, bendera kebangsaan itu dibawanya berjalan dan aksinya viral di media sosial.
"Indonesia harus tetap tegas dalam menyuarakan sikap, namun tetap bijak dalam menjaga hubungan antarnegara," kata Dave kepada wartawan, Selasa (23/12/2025).
1. Pengawasan WNA masuk ke RI harus diperketat

Lebih jauh, Dave mendorong mekanisme pengawasan terhadap WNA yang masuk ke wilayah Indonesia harus diperkuat, termasuk memastikan memahami aturan serta menghormati simbol-simbol negara.
Dave menekankan, prinsip hukum dan diplomasi tetap dikedepankan agar pesan yang disampaikan jelas, Indonesia terbuka bagi siapa pun, tetapi tidak akan kompromi terhadap pelecehan simbol kedaulatan.
"Komisi I DPR RI ingin menegaskan, kehormatan bangsa harus dijaga, dan Indonesia mampu bersikap tegas, diplomatis, serta konsisten dalam menegakkan aturan," kata dia.
2. Bonnie Blue gak boleh masuk Indonesia selama 10 Tahun

Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi resmi menangkal Bonnie Blue, masuk ke Indonesia selama 10 tahun per 12 Desember 2025. Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, sekaligus membantah pernyataan Bonnie Blue yang mengklaim hanya disanksi selama enam bulan.
"Betul, (kami tangkal selama) 10 tahun, bukan enam bulan seperti disebutkan yang bersangkutan dalam video," kata dia.
Usulan tersebut disampaikan melalui surat nomor WIM.20-GR.03.02-19449 menyusul serangkaian pelanggaran hukum dan penyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan kreator konten dewasa tersebut selama berada di Bali.
Kasus ini bermula dari keresahan masyarakat terkait aktivitas Bonnie dan belasan WNA lainnya yang dinilai mengganggu ketertiban umum. Bonnie bersama belasan WNA lainnya diamankan oleh Polres Badung di sebuah studio di Pererenan pada 4 Desember 2025 lalu atas dugaan pembuatan konten pornografi.
3. Konten buat dokumentasi pribadi, unsur pidana gak terpenuhi

Meski hasil pemeriksaan gawai menunjukkan adanya video pribadi, polisi menyatakan unsur pidana tidak terpenuhi karena konten tersebut hanya untuk dokumentasi pribadi dan tidak disebarluaskan. Bonnie diamankan petugas bersama LAJ (27), INL (24), dan JJT (28).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka terbukti menggunakan mobil bak terbuka bertuliskan "BONNIE BLUE’s BANGBUS" untuk berkeliling Bali demi kepentingan konten, yang dinilai membahayakan keselamatan.
Meski hasil pemeriksaan forensik digital pada ponsel Bonnie tidak memenuhi unsur pidana UU ITE maupun UU Pornografi karena konten video bersifat pribadi, para WNA tersebut tetap diproses hukum atas pelanggaran lalu lintas.
Pengadilan Negeri Denpasar dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) menyatakan Bonnie dan LAJ bersalah melanggar Pasal 303 jo. Pasal 137 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.


















