Kemendikbud: Kampus yang Tentukan Ada Skripsi atau Tidak

Masyarakat jangan salah artikan tak ada skripsi sama sekali

Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Kemendikbudristek, Nizam menggarisbawahi bahwa peraturan Mendikbud baru bukan menghapus skripsi sama sekali sebagai syarat kelulusan mahasiswa S1. Ia mengatakan di bawah Permendikbud nomor 53 tahun 2023, mahasiswa dapat mengerjakan tugas akhir lainnya. 

"Yang menentukan tugas akhir berupa skripsi atau bukan terletak pada perguruan tinggi dan program studinya. Jadi, jangan disalahmaknai bahwa tidak ada skripsi. Yang diubah itu bentuk (tugas akhir) bisa beragam," ujar Nizam dalam program Obrolan Santai (Obras) dan dikutip dari kantor berita ANTARA, Sabtu (2/9/2023). 

Ia menambahkan melalui Permendikbud itu memberi kebebasan bagi perguruan tinggi untuk memberikan pilihan syarat lulus kepada mahasiswa mulai dari skripsi, prototipe hingga proyek. Sebagai contoh, kata Nizar, mahasiswa program studi ekonomi bisa menyelesaikan kasus finansial di sebuah Bank Pembangunan Daerah (BPD) sehingga lebih menarik dan sesuai dengan kompetensinya dibandingkan hanya berbentuk skripsi. 

"Misal dia menguasai teknologinya untuk menyelesaikan masalah secara prosedural. Itu diwujudkan dalam apa? Bisa skripsi, proyek, prototipe, bisa case atau kasus," katanya. 

Nizar kemudian memberikan contoh lain yakni ketika suatu perguruan tinggi lebih fokus pada pada output berbentuk Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), maka mahasiswa bisa membuat sebuah produk konkret yang nantinya bisa disertai hak paten maupun hanya bersifat diterbitkan. 

1. Kemendikbud ingin mahasiswa membuat tugas akhir sesuai kompetensi

Kemendikbud: Kampus yang Tentukan Ada Skripsi atau TidakPlt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi, Nizar. (www.dikti.kemdikbud.go.id)

Lebih lanjut, Nizam mengharapkan mahasiswa yang lulus menjadi individu yang kompeten sesuai kebutuhan di masing-masing bidang. Ia pun tak ingin menjadi tugas akhir sekadar mekanistek dan formalitas belaka. 

"Jadi, ini kita fokusnya pada kompetensi. Jangan sampai kemudian menjadi mekanistik ya. Kalau sekarang ini kan semuanya modelnya mekanistik. Contreng aja. 'Kamu belum selesai skripsi belum boleh lulus,' padahal sudah sangat kompeten. Itu yang perlu dipahami oleh teman-teman," ujar dia. 

Peraturan Mendikbudristek 53 Tahun 2023 itu ditetapkan pada 16 Agustus dan diundangkan pada 18 Agustus 2023. Aturan tersebut menyediakan kerangka kerja yang membebaskan masing-masing kampus untuk mewujudkan misi perguruan tingginya masing-masing.

"Jadi, sekarang ini perguruan tinggi tidak mencetak sarjana. Tapi, menghasilkan manusia-manusia yang produktif, kompeten, dan siap untuk mandiri. Mereka juga siap untuk merasakan kemerdekaan sesungguhnya. Merdeka yang sesungguhnya itu kan ketika manusia-manusia keluar dari perguruan tinggi itu bisa jadi insan-insan yang mandiri, berdikari," katanya. 

Baca Juga: Halo Mahasiswa Unila, Rektorat Godok Permendikbud Lulus Tanpa Skripsi

2. Pihak universitas sambut baik Permendikbud yang menetapkan tugas akhir tak sekadar skripsi

Kemendikbud: Kampus yang Tentukan Ada Skripsi atau TidakIlustrasi mahasiswa (freepik.com/drobotdean)

Sementara, Permendikbud baru yang tak mewajibkan hanya skripsi sebagai tugas akhir, disambut baik oleh pihak universitas. Salah satunya Universitas Tanjungpura, Pontianak. 

Wakil Rektor 1 Universitas Tanjungpura Pontianak, Radian, mengatakan pihaknya harus terlebih dahulu menggodok dan memasukkan usulan tersebut ke dalam buku pedoman akademik.

"Itu kan untuk mahasiswa baru. Saya kira ada yang tidak memerlukan skripsi, dan ada yang perlu maka ada kebijakan masing-masing dari kompetensi. Bisa saja (skripsi dihapuskan) tergantung kebutuhan daripada keluaran (output) masing-masing kompetensi kita ini,” ungkap Radian, kemarin. 

Dalam kesempatan itu, Radian menyebutkan bisa saja skripsi dihapuskan sebagai tugas akhir bagi mahasiswa S1 atau D4. Tetapi, itu semua tergantung dari kebijakan masing-masing program studi. 

Menurutnya, dengan tidak lagi mewajibkan skripsi sebagai syarat kelulusan dapat menciptakan terobosan baru lainnya. Inovasi tersebut masih akan digodok sesuai dengan penjurusan dan prodi masing-masing.

"Kalau soal siap, kami siap. Tapi, kami memerlukan waktu agar supaya tidak merugikan semua pihak. Tugas akhir tetap ada, hanya saja bagaimana modelnya, bagimana model risetnya, metode, ilmiahnya itu yang kami sesuaikan dengan sekarang," tutur Radian. 

3. Kampus-kampus di Jawa Barat tak wajibkan skripsi sebagai tugas akhir

Kemendikbud: Kampus yang Tentukan Ada Skripsi atau TidakIlustrasi kampus ITB (itb.ac.id)

Sementara, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah (LLDIKTI) Wilayah IV Jawa Barat dan Banten sudah meminta seluruh kampus tidak lagi mewajibkan skripsi sebagai syarat kelulusan untuk mahasiswa S1. Begitu pula tesis bagi mahasiswa S2. 

Kepala LLDIKTI Wilayah IV Jawa Barat dan Banten, M. Samsuri, mengatakan, aturan skripsi dan tesis tidak lagi diwajibkan sebagai syarat kelulusan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

"Kampus tentu silahkan melakukan penyesuaian. (Aturan) Ini langsung bisa diterapkan karena sudah peraturan menteri," ujar Samsuri saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu, 30 Agustus 2023.

Dalam aturan ini, Samsuri menjelaskan, universitas yang ada di Jawa Barat bisa menggantikan syarat kelulusan dengan project sesuai kemampuan dari mahasiswa. Artinya, kampus tidak bisa menetapkan skripsi sebagai syarat utama.

"Tugas akhir tetap ada. Bisa dalam bentuk karya tulis namanya skripsi boleh, karya tulis jurnal boleh, karya tulis dalam bentuk lainnya, misal, project membangun desa atau dalam bentuk project yang itu sesuai dengan passion kekuatan mahasiswa," katanya.

Samsuri mengatakan, masyarakat jangan sampai keliru memahami aturan Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023. Pemerintah tetap mewajibkan mahasiswa untuk membuat tugas akhir, namun tidak melulu harus membuat skripsi.

"Tugas akhir tetap ada, hanya itu menjadi pilihan bagi mahasiswa. Jadi bahasanya di Permendikbudristek ini bukan gak wajib maksudnya selama ini kan harus skripsi, sekarang tidak lagi tapi pilihannya macam-macam," tutur dia. 

Baca Juga: Mahasiswa Bebas Skripsi, Rektor Unair Bilang Lulus Sesuai Passion 

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya