Kementerian BUMN Resmi Nonaktifkan Sofyan Basir

Direktur Human Capital Management jadi Plt Dirut PLN

Jakarta, IDN Times - Kementerian BUMN resmi menonaktifkan Sofyan Basir dari posisinya sebagai Direktur Utama PT PLN (Persero). Konfirmasi itu diperoleh dari Sekretaris Kementerian BUMN, Imam Apriyanto Putro.

"Saya sudah dapat informasi bahwa Dewan Komisaris PLN sudah menonaktifkan yang bersangkutan (Sofyan Basir). Kami tinggal menunggu surat resmi dari Dewan Komisaris hari ini (Kamis)," ujar Imam seperti dikuti dari Antara, Kamis (25/4).

Sofyan dinonaktifkan dari posisinya sebagai dirut setelah diumumkan menjadi tersangka korupsi PLTU Riau-1 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (23/4). 

Namun, ketika diumumkan sebagai tersangka, posisi Sofyan sedang tidak berada di Indonesia. Mantan Dirut BRI itu sedang melakukan kunjungan kerja ke Prancis. Lalu, apa pertimbangan Kementerian BUMN menonaktifkan Sofyan?

Baca Juga: Ini Alasan KPK Menetapkan Sofyan Basir Jadi Tersangka PLTU Riau-1

1. Keputusan Kementerian BUMN sesuai anggaran dasar perusahaan

Kementerian BUMN Resmi Nonaktifkan Sofyan Basir(Dirut PT PLN Persero Sofyan Basyir) ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Menurut Imam, keputusan untuk menonaktifkan Sofyan dilandasi aturan anggaran dasar perusahaan.

"PLN itu perusahaan besar, strategis, dan melayani kebutuhan listrik masyarakat dan seluruh jenis industri. Jadi, (Sofyan Basir) harus dinonaktifkan," kata Imam.

2. Dewan Komisaris tunjuk Direktur Human Capital Management sebagai Plt Dirut PLN

Kementerian BUMN Resmi Nonaktifkan Sofyan BasirIDN Times / Dian Apriliana

Ia juga menjelaskan, pihak Dewan Komisaris PLN telah menunjuk Direktur Human Capital Management, Muhammad Ali, sebagai pelaksana tugas (Plt) Dirut PLN.

"Sesuai anggaran dasar, RUPS mempunyai waktu 30 hari untuk melakukan proses pergantiannya (dengan direktur definitif) dan untuk sementara kami mengangkat Plt Pak Muhammad Ali," tutur dia.

3. Kuasa hukum sebut Sofyan Basir akan bersikap kooperatif

Kementerian BUMN Resmi Nonaktifkan Sofyan Basir(Direktur Utama PLN Sofyan Basyir) ANTARA FOTO/Reno Esnir

Menurut kuasa hukum Sofyan, Soesilo Ari, kliennya itu kemungkinan akan kembali ke Tanah Air pada akhir pekan ini. Ia pun menegaskan, Sofyan akan bersikap kooperatif. Artinya, apabila dipanggil oleh penyidik KPK, ia akan hadir.

"Pak Sofyan orang yang patuh hukum, sepanjang ada faktanya. Saya kira Beliau akan bersikap kooperatif," ujar Soesilo ketika dihubungi IDN Times, Rabu (24/4).

Keyakinan serupa juga disampaikan oleh KPK. Juru bicara Febri Diansyah menyebut, sejauh ini tidak ada indikasi Sofyan tak bersikap kooperatif.

Pada 2018, Sofyan sudah dua kali hadir di KPK untuk memberikan keterangan sebagai saksi bagi tersangka Eni Maulani Saragih. Sofyan turut hadir sebagai saksi ketika persidangan Eni dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

4. Sofyan diduga menerima janji jika membantu memuluskan proyek PLTU Riau-1

Kementerian BUMN Resmi Nonaktifkan Sofyan BasirANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Dalam keterangannya Selasa kemarin, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, Sofyan telah menerima janji dari pengusaha Johannes Kotjo apabila membantu memuluskan proyek di Provinsi Riau itu.

Sebagai imbalannya, Sofyan dijanjikan akan mendapatkan jatah fee yang sama besar dengan alokasi untuk Eni Saragih dan Idrus Marham. Berdasarkan fakta yang muncul di persidangan, Eni dijanjikan akan mendapat fee senilai US$1,5 juta atau setara Rp22 miliar dan saham.

Baca Juga: Sofyan Basir Berada di Prancis Saat Ditetapkan Jadi Tersangka

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya