Menko AHY: Sertifikat Tanah Jangan Digunakan untuk Hal-Hal Konsumtif

- Sertifikat tanah dari program PTSL memiliki nilai ekonomis tambahan yang dapat digunakan sebagai jaminan modal usaha.
- Masyarakat diharapkan untuk menjaga sertifikat tanah dengan baik dan melaporkan insiden penyerobotan tanah oleh mafia.
- Wakil Menteri ATR mendorong masyarakat segera memiliki sertifikat tanah sebagai dasar kepemilikan yang akan memberikan tambahan ekonomis.
Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan, sertifikat tanah yang diurus melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) memiliki nilai ekonomis tambahan yang dapat ditambahkan. Para penerima PTSL dapat menggadaikan sertifikatnya untuk melakukan kegiatan usaha.
"Sertifikat ini bisa digunakan jika diperlukan. Saya ulangi jika diperlukan sebagai jaminan untuk modal usaha. Jadi, untuk sesuatu yang produktif, jangan (digunakan) untuk sesuatu yang konsumtif," ujar AHY di Bendungan Kariyan, Banten, dikutip Minggu (12/1/2025).
"Kalau konsumtif itu pinjam uang lalu habis. Nah, kalau produktif, kita pinjam memang tetapi bisa jadi alat modal usaha yang bisa digunakan dan menghasilkan uang serta bermanfaat bagi keluarga," imbuhnya.
Pernyataan itu disampaikan usai menyerahkan 20 sertifikat tanah dan 14 sertifikat tanah wakaf yang diserahkan kepda masyarakat. Ia pun meminta agar sertifikat tanah tersebut dijaga baik-baik. Jangan sampai yang menjadi hak masyarakat diserobot oleh pihak lain.
1. AHY minta warga Banten laporkan bila ada mafia tanah

Lebih lanjut, AHY juga meminta kepada masyarakat Lebak bila terjadi insiden penyerobotan tanah oleh mafia, agar segera melaporkan. Dulu ia sempat membuka nomor hotline pengaduan di nomor 08111 068 0000.
"Kalau ada yang menjadi korban silakan laporkan, jangan ragu-ragu. Jangan sampai masyarakat tidak mendapatkan keadilan atas hak tanah yang dimiliki," kata AHY.
Menurutnya, masyarakat berhak memiliki hak atas tanah legal yang mendapatkan kepastian hukum dari pemerintah.
"Artinya ketika ada masalah soal tanah harus dibereskan dan dibantu. Jangan sampai ada pembiaran kepada masyarakat," tutur dia.
2. Sudah ada 95,5 juta bidang tanah yang tersertifikasi

Sementara, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Ossy Dermawan, mendorong agar masyarakat segera memiliki sertifikat tanah sebagai dasar kepemilikan tanah yang dihuni saat ini. Sebab, dengan begitu ada tambahan ekonomis yang bakal dirasakan oleh masyarakat.
"Karena properti dan asetnya menjadi lebih berharga. Mudah-mudahan sertifikat ini bisa dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk keberkahan dan kemaslahatan masyarakat. Tentunya bisa dimanfaatkan untuk mendapatkan modal usaha agar bapak dan ibu bisa lebih produktif serta menghasilkan keuntungan," ujar Ossy.
Ia juga menjelaskan, Indonesia secara nasional memiliki 126 juta bidang tanah. Sementara yang sudah terdaftar hingga saat ini, baru sebanyak 120,9 juta bidang tanah.
"Sedangkan yang sudah bersertifikat adalah sebanyak 95,5 juta bidang tanah," katanya.
3. Syarat untuk buat sertifikat tanah gratis

Melansir laman Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), PTSL adalah program serentak yang dilakukan oleh pemerintah untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan hak atas tanah milik masyarakat tanpa dipungut biaya.
Program sertifikasi tanah gratis telah dilaksanakan sejak 2018 dan akan berlangsung hingga 2025. Dasar hukum dari program itu telah diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Adapun ketentuan dokumen permohonan sertifikat tanah gratis melalui PTSL sebagai berikut:
- Mengisi blangko PTSL dan ditandatangani di atas meterai
- Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dan kartu keluarga (KK).
- Surat-surat bukti perolehan tanah asli dan fotokopi secara kronologis mulai dari pemilik awal tanah sampai pemilik terakhir/pemohon.
- Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah.
- Berita acara kesaksian dengan melampirkan fotokopi e-KTP dua orang saksi.
- Surat pernyataan tanah-tanah yang dimiliki pemohon.
- Surat pemberitahuan pajak terutang-pajak bumi dan bangunan (SPPT-PBB) tahun berjalan.
- Surat setoran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (SS-BPHTB)
Berikut tata cara mengurus sertifikat tanah melalui PTSL:
- Pastikan wilayah pemohon masuk sebagai lokasi PTSL. Hal itu dapat ditanyakan kepada kepala desa. Pendaftaran tanah harus melalui kepala desa dan Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.
- Kepala Badan Tanah akan menggelar penyuluhan kepada masyarakat di suatu desa/kelurahan yang ditetapkan sebagai lokasi PTSL. Kegiatan itu melibatkan Panitia Ajudikasi PTSL, Satuan Tugas (Satgas) Fisik, Satgas Yuridis, dan aparat desa/kelurahan/kecamatan/pemerintah daerah (Pemda). Dengan demikian, pemohon yang hendak mendaftarkan tanahnya harus mengikuti kegiatan penyuluhan sesuai dengan lokasi PTSL yang telah ditetapkan.
- Selanjutnya, dilaksanakan Gerakan Bersama Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas). Dalam waktu yang sama, masyarakat harus membuat serta menyerahkan surat pernyataan pemasangan tanda batas dan tetangga yang berbatasan.
- Hasil pengumpulan data fisik berupa pengukuran bidang tanah serta data yuridis seperti pengumpulan berkas alas hak dan lain-lain yang telah divalidasi dan diverifikasi, kemudian akan diumumkan selama 14 hari. Nantinya, diumumkan di Kantor Panitia Ajudikasi PTSL dan kantor desa/kelurahan.
- Kemudian, sertifikat tanah akan diterbitkan dan diserahkan kepada pemohon. Penyerahan dilakukan pada saat tahun anggaran berjalan atau paling lambat pada triwulan pertama tahun berikutnya