Jakarta, IDN Times - Satgas Judi Online Polri berhasil mengungkap total 318 kasus tindak pidana perjudian online, selama periode 23 April hingga 17 Juni 2024.
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan, dari total 318 kasus judi online di berbagai wilayah itu, terdapat 464 pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Bareskrim Polri dan jajaran telah berhasil mengungkap kasus judi online sejumlah 318 kasus, dan melakukan penangkapan terhadap 464 tersangka," ujarnya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (21/6/2024).