Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Satgas PKH soal Tuntutan Kepastian Hukum PT PMM: Sedang Dituntaskan
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak (IDN Times/Irfan Fathurohman)
  • Satgas PKH menegaskan proses penyidikan terhadap penahanan 15 kontainer mineral milik PT PMM dilakukan profesional, berbasis bukti dan fakta hukum, serta segera dituntaskan.
  • Kuasa hukum PT PMM mendatangi Kejaksaan Agung untuk meminta kejelasan status hukum kontainer yang ditahan sejak 17 Mei 2026 karena belum ada dokumen resmi penyitaan.
  • PT PMM mengaku belum menerima pemberitahuan resmi perkembangan perkara dan menegaskan muatan kontainernya berupa ilmenite legal sesuai regulasi ekspor Kementerian Perdagangan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
17 Mei 2026

Sebanyak 15 kontainer muatan mineral milik PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) ditahan di Dermaga Kodaeral IV Batam, Kepulauan Riau.

5 Juni 2026

Kuasa Hukum PT PMM, Poltak Silitonga, mendatangi Gedung Bundar Kejaksaan Agung untuk mempertanyakan status hukum penahanan kontainer. Pada hari yang sama, Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak menyatakan proses penyidikan sedang dilakukan secara profesional dan segera dituntaskan.

kini

PT PMM belum menerima pemberitahuan resmi mengenai perkembangan perkara, sementara Satgas PKH menegaskan proses hukum masih berlangsung untuk menentukan langkah selanjutnya.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) sedang menuntaskan proses penyidikan terkait penahanan 15 kontainer muatan mineral milik PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) yang ditahan di Dermaga Kodaeral IV Batam.
  • Who?
    Satgas PKH melalui Juru Bicara Barita Simanjuntak, serta Kuasa Hukum PT PMM Poltak Silitonga yang mendatangi Kejaksaan Agung untuk meminta kepastian hukum atas barang perusahaan.
  • Where?
    Penahanan kontainer terjadi di Dermaga Kodaeral IV Batam, Kepulauan Riau, sementara pertemuan dan pernyataan berlangsung di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta.
  • When?
    Kontainer ditahan sejak 17 Mei 2026. Pernyataan Satgas PKH dan kedatangan kuasa hukum PT PMM ke Kejaksaan Agung berlangsung pada Jumat, 5 Juni 2026.
  • Why?
    PT PMM menuntut kepastian hukum karena belum menerima dokumen resmi penyitaan maupun status hukum barang yang ditahan, sementara Satgas PKH menyatakan proses hukum masih berjalan berdasarkan bukti dan fakta lapangan.
  • How?
    Penyidik Satgas PKH melakukan pendalaman kasus secara profesional dan akuntabel. PT PMM berupaya memperoleh klarifikasi langsung dari Kejaksaan Agung namun masih menunggu hasil penelitian perkara tersebut.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada perusahaan namanya PT PMM yang punya 15 kotak besar isi batu mineral di pelabuhan Batam, tapi kotaknya ditahan. Orang dari PT PMM datang ke kantor jaksa untuk tanya kenapa barangnya ditahan dan kapan boleh diambil. Satgas PKH bilang mereka lagi periksa semua bukti dan hukum supaya masalahnya cepat selesai.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Pernyataan Satgas PKH yang menegaskan komitmen bekerja secara profesional dan berbasis bukti menunjukkan adanya upaya serius pemerintah menegakkan hukum dengan akuntabilitas tinggi. Proses penyidikan yang sedang dituntaskan memberi sinyal bahwa kepastian hukum bagi semua pihak, termasuk PT PMM, sedang diupayakan melalui mekanisme resmi dan transparan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) merespons tuntutan PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) yang meminta kepastian hukum atas penahanan 15 kontainer muatan mineral di Dermaga Kodaeral IV Batam, Kepulauan Riau.

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, mengatakan, kepastian hukum justru sedang diupayakan melalui proses penyidikan yang dilakukan secara profesional, berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang ditemukan di lapangan.

"Apa yang disebut dengan proses hukum tentu itu bagian yang sedang dikerjakan dan kita yakin dalam waktu dekat itu akan segera dituntaskan," kata Barita saat dihubungi, Jumat (5/6/2026).

1. Satgas PKH pastikan bekerja secara profesional dan akuntabel

Jubir Satgas PKH, Barita Simanjuntak (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Barita menegaskan, pihaknya bekerja bukan berdasarkan asumsi atau dugaan, tetapi berdasarkan bukti dan fakta otentik. Dia memastikan, pihaknya bekerja secara profesional dan akuntabel.

Menurut dia, penyidik saat ini tengah merampungkan sejumlah pendalaman sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

"Kita beri ruang yang cukup untuk segera diselesaikan dan saya yakin itu sedang dalam tahap penyelesaian untuk menentukan langkah hukum selanjutnya," kata dia.

2. PT PMM datangi Kejagung

Kuasa hukum PT PMM, Poltak Silitonga di Kejagung, Jumat (5/6/2026). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Pernyataan itu disampaikan menanggapi kedatangan Kuasa Hukum PT PMM, Poltak Silitonga, ke Gedung Bundar Kejaksaan Agung untuk mempertanyakan status hukum 15 kontainer mineral milik perusahaan yang ditahan sejak 17 Mei 2026.

Poltak mengatakan, hampir tiga pekan setelah penindakan dilakukan, perusahaan belum menerima dokumen resmi tentang penyitaan maupun status hukum barang yang ditahan.

"Kedatangan kami ke sini mempertanyakan kepada Kejaksaan Agung, Jampidsus Kejaksaan Agung, seperti apa peristiwa hukum itu sebenarnya. Jangan dibuat mengambang. Kita juga perlu kepastian hukum," kata Poltak ditemui di Gedung Bundar, Jakarta, Jumat.

Menurut dia, ketidakjelasan status hukum tersebut telah menimbulkan kerugian besar bagi perusahaan. Selain aktivitas ekspor terhambat, sejumlah pembeli di luar negeri juga mulai mengajukan tuntutan ganti rugi.

"Karena istilahnya, buyer-buyer kita telah menuntut, bahkan menuntut ganti rugi kepada kita terhadap status barang tersebut," kata dia.

3. PT PMM belum terima pemberitahuan perkembangan penanganan perkara

Pembongkaran kontainer milik PT Putraprima Mineral Mandiri (Dok. Kejagung)

Poltak mengatakan, PT PMM mengetahui dari pemberitaan media bahwa perkara tersebut telah ditangani oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Namun, hingga kini perusahaan mengaku belum memperoleh pemberitahuan resmi mengenai perkembangan penanganan perkara.

"Pelimpahan berkas tidak ada ke kami, berita penyitaan juga tidak ada, penahanan terhadap barang kami juga tidak ada. Sama sekali kami tidak ada berkas," kata dia.

Dalam kunjungannya ke Kejagung, Poltak mengaku sempat meminta bertemu langsung dengan Direktur Penindakan maupun Jampidsus untuk meminta penjelasan.

Namun, kata dia, permintaan tersebut belum dapat dipenuhi karena perkara masih dalam tahap penelitian.

"Dan tadi kami mempertanyakan ingin dan bertemu dengan Direktur Penindakan ataupun Jampidsus, tetapi beliau tidak bersedia. Katanya baru turun suratnya, baru diteliti, kan begitu," kata dia.

Poltak juga membantah tudingan bahwa kontainer milik PT PMM berisi logam tanah jarang (LTJ) atau material yang dilarang diekspor.

Menurut dia, barang yang diekspor merupakan ilmenite yang telah memenuhi ketentuan ekspor sebagaimana diatur dalam regulasi Kementerian Perdagangan.

Dia mengatakan, hasil pemeriksaan Bea Cukai Pangkal Pinang juga menyatakan komoditas yang dimuat dalam kontainer layak diekspor.

"Yang kita ekspor itu adalah ilmenite. Ilmenite itu jelas diatur dalam Peraturan Kementerian Perdagangan dan bisa diekspor ke luar negeri dengan kadar tertentu. Semua barang kami di 15 kontainer tersebut memenuhi ketentuan itu," kata Poltak.

Oleh karena itu, dia meminta aparat penegak hukum melihat perkara tersebut secara objektif dan berdasarkan fakta hukum yang ada.

"Tolong berikan kami kepastian hukum terhadap barang kami yang legal itu supaya kami tahu apa yang harus kami lakukan terhadap barang kami tersebut," ujar dia.

Editorial Team

Related Article