Pembongkaran kontainer milik PT Putraprima Mineral Mandiri (Dok. Kejagung)
Poltak mengatakan, PT PMM mengetahui dari pemberitaan media bahwa perkara tersebut telah ditangani oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Namun, hingga kini perusahaan mengaku belum memperoleh pemberitahuan resmi mengenai perkembangan penanganan perkara.
"Pelimpahan berkas tidak ada ke kami, berita penyitaan juga tidak ada, penahanan terhadap barang kami juga tidak ada. Sama sekali kami tidak ada berkas," kata dia.
Dalam kunjungannya ke Kejagung, Poltak mengaku sempat meminta bertemu langsung dengan Direktur Penindakan maupun Jampidsus untuk meminta penjelasan.
Namun, kata dia, permintaan tersebut belum dapat dipenuhi karena perkara masih dalam tahap penelitian.
"Dan tadi kami mempertanyakan ingin dan bertemu dengan Direktur Penindakan ataupun Jampidsus, tetapi beliau tidak bersedia. Katanya baru turun suratnya, baru diteliti, kan begitu," kata dia.
Poltak juga membantah tudingan bahwa kontainer milik PT PMM berisi logam tanah jarang (LTJ) atau material yang dilarang diekspor.
Menurut dia, barang yang diekspor merupakan ilmenite yang telah memenuhi ketentuan ekspor sebagaimana diatur dalam regulasi Kementerian Perdagangan.
Dia mengatakan, hasil pemeriksaan Bea Cukai Pangkal Pinang juga menyatakan komoditas yang dimuat dalam kontainer layak diekspor.
"Yang kita ekspor itu adalah ilmenite. Ilmenite itu jelas diatur dalam Peraturan Kementerian Perdagangan dan bisa diekspor ke luar negeri dengan kadar tertentu. Semua barang kami di 15 kontainer tersebut memenuhi ketentuan itu," kata Poltak.
Oleh karena itu, dia meminta aparat penegak hukum melihat perkara tersebut secara objektif dan berdasarkan fakta hukum yang ada.
"Tolong berikan kami kepastian hukum terhadap barang kami yang legal itu supaya kami tahu apa yang harus kami lakukan terhadap barang kami tersebut," ujar dia.