Jakarta, IDN Times - Satgas Penanganan COVID-19 melakukan evaluasi aturan bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN). Seperti masa karantina dan tes pembanding COVID-19.
Aturan ini diambil melihat perkembangan terakhir penyebaran varian Omicron yang tak lagi hanya berasal dari luar negeri. Hasil evaluasi menunjukkan transmisi lokal sudah lebih besar jumlahnya ketimbang yang berasal dari PPLN.
"Sehingga karantina per hari ini diubah menjadi lima hari," ujar Kepala Satgas Penanganan COVID-19, Suharyanto, dalam konferensi pers daring Evaluasi dan Perbaikan Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri, Kamis (3/2/2022).