Jakarta, IDN Times - Penyelenggaraan Pemilu 2019 nampaknya terus menuai ketidakpuasan pihak yang kalah suara, hingga berujung pemberhentian komisioner Komisi Pemilhan Umum (KPU). Setidaknya dua komisioner telah diberhentikan akibat mengintervensi suara calon legislatif pada Pemilu 2019.
Kemarin, Rabu (19/3), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali mengeluarkan putusan pemberhentian tetap kepada teradu Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik dari jabatannya, karena perkara pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.