Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
SEJUK Sebut Perpres 111 Legitimasi Persekusi LGBTQ
Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)
  • SEJUK menilai Perpres No.111/2025 mengancam hak warga dan kebebasan sipil karena menggolongkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter tanpa definisi yang jelas.
  • Organisasi tersebut menyebut pelabelan itu memperkuat stigma serta berpotensi melegitimasi persekusi terhadap komunitas LGBTQ, terutama di tengah maraknya gerakan Anti-Boti dan G-Hunters sejak 2025.
  • SEJUK menyoroti meningkatnya kekerasan terhadap transpuan, termasuk kasus pemukulan, penyiraman air kencing, hingga penelanjangan di berbagai kota seperti Palu.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Ada aturan baru dari Presiden Prabowo yang namanya Perpres 111. Orang-orang di SEJUK bilang aturan itu bisa bikin orang LGBTQ jadi makin susah dan takut. Mereka khawatir karena ada kelompok yang suka marah sama mereka. Katanya sudah ada orang queer dan transpuan yang disakiti di beberapa tempat, dan sekarang banyak yang cemas.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK) menilai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025-2029 mengancam hak-hak warga negara, kebebasan sipil, serta memperbesar risiko persekusi terhadap kelompok LGBTQ. Penilaian itu disampaikan melalui unggahan resmi SEJUK di akun Instagram organisasi tersebut.

"Menggolongkan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) sebagai ancaman non-militer dengan menyandingkannya bersama ideologi terlarang, paham ateisme, peredaran dan penyalahgunaan obat terlarang, perdagangan ilegal, radikalisme, dan seterusnya, tanpa definisi yang jelas dalam Perpres No. 111 Tahun 2025 ini, sangat besar berpotensi melanggar hak-hak warga," tulis SEJUK dikutip Kamis (23/7/2026).

1. Disebut tak hanya berdampak pada kaum LGBTQ

Ilustrasi LGBT (IDN Times/Arief Rahmat)

SEJUK menilai kebijakan tersebut tidak hanya berdampak pada komunitas LGBTQ, tetapi juga terhadap kebebasan warga negara secara umum. Organisasi itu menyebut pelabelan penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter berpotensi memperkuat stigma dan diskriminasi terhadap kelompok minoritas gender dan seksual.

2. Ajakan persekusi sudah ada sejak 2025

ilustrasi kekerasan domestik (dok. IDN Times/Novaya)

Menurut SEJUK, narasi ajakan membenci dan mempersekusi komunitas queer berlangsung sejak 2025, bersamaan dengan munculnya gerakan G-Hunters dan Anti-Boti. Mirisnya lagi, tak cukup dengan aksi-aksi Anti-Boti yang belakangan bertambah marak di banyak kota di Indonesia.

Maka transpuan disebut menjadi sasaran persekusi paling rentan lantaran visibilitasnya.

"Presiden Prabowo Subianto malah menerbitkan Perpres No. 111/2025 yang menggolongkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter. Jadi, bukan saja stigma, kebencian atau permusuhan, aksi-aksi persekusi dan upaya mendehumanisasi kalangan minoritas gender dan seksual oleh G-Hunters dan Anti-Boti, justru terbitnya Perpres No. 111/2025 oleh Prabowo ini sangat berpotensi 'melegitimasi' persekusi-persekusi dan kriminalisasi terhadap LGBTQ, karena menggolongkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman negara," ujar mereka.

3. Berbagai persekusi transpuan terjadi

ilustrasi kekerasan domestik (dok. IDN Times/Novaya)

SEJUK juga menyoroti berbagai kasus kekerasan yang menimpa transpuan. Dalam unggahan itu disebut seorang queer mengalami persekusi di sebuah kafe di Kota Palu, sementara sekitar 15 transpuan disebut menjadi korban pemukulan, tendangan, penyiraman air kencing hingga ditelanjangi.

Curated For You

Editorial Team

Related Article