Dukung Perpres Prabowo, Gerindra: Negara Kita Tak Mengenal LGBT

- Partai Gerindra mendukung langkah Presiden Prabowo yang menetapkan LGBT sebagai ancaman nonmiliter dalam Perpres Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025–2029.
- Marwan Dasopang dari Fraksi PKB menilai keberadaan LGBT bisa mengancam keberlanjutan keturunan dan menabrak aturan hukum perkawinan yang hanya mengakui pasangan laki-laki dan perempuan.
- Marwan juga menyebut LGBT sebagai penyakit yang perlu disembuhkan secara medis maupun psikologis, serta membuka peluang pembentukan undang-undang larangan LGBT bila dianggap membahayakan negara.
Jakarta, IDN Times - Juru Bicara Partai Gerindra, Bahtra Banong mendukung penetapan LGBT sebagai ancaman non-militer yang diatur dalam perpres Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025-2029.
Menurut dia, Indonesia tidak mengenal LGBT. Karena itu, Presiden Prabowo Subianto memasukkan LGBT dalam klaster ancaman pertahanan negara dalam bagian non-militer.
"Saya pikir itu bagus ya. Dan memang kita di negara kita kan tidak mengenal soal itu ya," kata dia di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Kendati demikian, Bahtra menilai penindakan secara pidana terhadap kelompok tersebut harus melewati kajian yang matang sehingga tidak bisa serta-merta diatur dalam undang-undang.
"Tetapi yang pastikan di negara kita kan belum diperbolehkan, jadi saya pikir harus kalau misalnya ada harus ada pidana-pidananya lebih jauh, nanti mungkin ada kajian yang lebih mendalam," tutur Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu.
1. LGBT dianggap ancaman besar negara

Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKB, Marwan Dasopang berbicara ancaman besar terhadap negara bila keberadaan komunitas LGBT di Indonesia semakin masif. Salah satunya bisa menghambat keberlanjutan keturunan.
Selain itu, menurut Marwan kelompok LGBT tidak memiliki payung hukum yang jelas dan bisa menabrak aturan yang ada bila di antara kelompok tersebut melakukan pernikahan sesama jenis.
Dalam Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jelas diatur bahwa perkawinan itu menyebutkan ada pasangan, ada laki-laki, ada perempuan. Pada kesempatan itu, Marwan turut menyinggung undang-undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA).
"Dari mana kita mendapatkan kelahiran anak kalau menikah sejenis. Kalau begitu, ada ancaman yang besar kalau LGBT menjadi masif di Indonesia, maka kelanjutan keturunannya terancam," kata Marwan di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (6/7/2026).
2. LGBT penyakit yang harus disembuhkan

Selain itu, Marwan menyampaikan, LGBT merupakan sebuah penyakit yang harus disembuhkan, baik melalui medis maupun psikologis. Karena itu, larangan LGBT dapat diatur melalui UU bila dianggap membahayakan.
Dengan demikian, menurut dia, wajar bila ada kelompok-kelompok tertentu yang ingin mengusulkan pembuatan UU larangan LGBT.
"Saya kira wajar saja karena melihat situasi yang semakin punya nyali mempertontonkan perilaku yang menyimpang. Saya kira di situ. Jadi kalau ancaman ke negara ya saya kira sisinya itu. tidak mungkin negara ini berlanjut kalau rakyatnya tidak ada karena tidak ada keturunan," kata dia.
3. Perpres Prabowo anggap LGBT masuk ancaman nonmiliter Indonesia

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025-2029 memasukkan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter. Ketentuan itu tercantum dalam lampiran Perpres pada bagian analisis ancaman terhadap pertahanan negara.
Dalam beleid yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 24 Oktober 2025 tersebut, ancaman terhadap negara dibagi ke dalam tiga kategori, yakni ancaman militer, nonmiliter, dan hibrida.
Pada bagian ancaman nonmiliter, pemerintah menyebut ancaman dapat berdimensi ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya, teknologi, keselamatan umum, hingga legislasi.
Selain penyebaran budaya LGBTQ, Perpres juga memasukkan penyebaran ideologi terlarang, lunturnya nasionalisme, ateisme, separatisme, terorisme, radikalisme, perang informasi, judi daring, pinjaman daring ilegal, perdagangan ilegal, peredaran narkoba, hingga pencurian kekayaan alam sebagai ancaman nonmiliter.
Perpres itu juga mencantumkan ancaman lain yang perlu diantisipasi, seperti bencana alam, kebocoran instalasi nuklir, biologi, kimia dan radioaktif, serangan siber, serangan terhadap objek vital nasional, dampak pemanasan global, serta wabah penyakit.



















