Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan, sebagai tersangka dugaan suap penanganan perkara. Ia ditetapkan bersama Dadan Tri Yudianto yang merupakan pihak swasta.

"Benar, KPK telah menetapkan 2 orang pihak sebagai tersangka, yaitu pejabat di MA dan seorang swasta," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (10/5/2023).

KPK belum mengungkapkan perbuatan para tersangka berdasarkan hasil pengembangan kasus tangkap tangan Hakim Agung beberapa waktu lalu.

Namun, Ali memastikan KPK telah memiliki bukti permulaan cukup dalam menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Editorial Team

Tonton lebih seru di