Sekretaris Mahkamah Agung MA, Prof. Dr. Hasbi Hasan, S.H., M.H. dikukuhkan sebagai Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)
Diketahui, dalam dakwaan suap penanganan perkara, pengacara Yosep Parera dan Debitur Koperasi SImpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka dibantu Dadan Tri Yudianto, untuk berhubungan dengan Hasbi Hasan.
Yosep dan Heryanto disebut bertemu Dadan untuk membahas kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022, atas nama Budiman Gandi Suparman. Yosep dan Heryanto bertemu Dadan pada 25 Maret 2022.
"Bertempat di Rumah Pancasila, Jalan Semarang Nomor 32, Tawangmas, Semarang Barat terdakwa satu (Yosep) dan Heryanto Tanaka bertemu dengan Dadan Tri Yudianto yang merupakan penghubung Hasbi Hasan," kata Jaksa dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu, 18 Januari 2023.
Sehari setelahnya, Yosep menyerahkan surat permohonan kepada majelis hakim yang menangani kasasi tersebut. Dadan kemudian meminta Heryanto untuk menyiapkan sejumlah uang.
"Selanjutnya, Heryanto Tanaka memerintahkan Na Sutikma Halim Wijaya untuk mentransfer uang dengan total Rp11,2 miliar," ujar jaksa.