Jakarta, IDN Times - Pegi Setiawan dinyatakan bebas atas status penetapan tersangka DPO pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam. Hakim Tunggal Eman Sulaeman, mengabulkan semua permohonan Pegi dan menyetujui semua dalil yang telah diajukan.
Dalam kasus ini, Pegi merupakan korban salah tangkap. Salah tangkap yang dilakukan oleh polisi ini, bukan pertama kali terjadi.
Dalam laporan Hari Bhayangkara ke-78 yang dikeluarkan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) pada 2024, peristiwa salah tangkap jadi salah satu hal yang disoroti.
“Sepanjang Juli 2023-Juni 2024 tercatat 15 peristiwa salah tangkap dengan setidaknya 23 orang korban, sembilan diantaranya mengalami luka-luka,” tulis KontraS, dikutip dari laporannya, Selasa (9/7/2024).