Jakarta, IDN Times - Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) terus bergulir. Presiden Joko “Jokowi” Widodo juga telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara.
Peraturan itu memuat kedudukan, tugas, dan fungsi kepala otorita IKN, sekretaris IKN, dan pemerintah daerah khusus yang akan menduduki ibu kota baru tersebut.
Eks Wakil Menteri Perhubungan era Presiden RI ke-6 Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY), Bambang Susantono, telah dipilih Jokowi untuk memimpin otorita IKN sebagai Kepala Otorita.
“Otorita Ibu Kota Nusantara merupakan lembaga setingkat kementerian yang bertanggung jawab pada kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara,” kutip pasal 2 beleid tersebut.