Jakarta, IDN Times - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China berinisial XP memilih Indonesia sebagai negara pelariannya. Dia masuk Indonesia bukan untuk berwisata, namun bersembunyi dari kasus pidana yang dilakukannya, dengan status buronan yang paling dicari pemerinyah RRT.
XP menghadapi tuduhan tindak pidana penipuan di RRT dengan total kerugian sebesar 12.698.600 RMB atau sekitar Rp28,5 miliar sejak September 2014. Dia didakwa bersalah atas kasus penipuan oleh Kejaksaan Guangzhou, RRT pada 21 Januari 2015.