Banda Aceh, IDN Times - AKA hanya bisa menundukkan wajahnya. Memakai penutup wajah hitam dengan tangan diborgol ke depan, ia dihadirkan dalam konferensi pers di Polresta Banda Aceh, pada Sabtu (3/10/2020). Pria berusia 20 tahun warga warga Kecamatan Seulimum, Kabupaten Aceh Besar tersebut merupakan pelaku pemerkosaan anak di bawah umur.
Ia kembali ditangkap pihak kepolisian, pada Kamis (1/10/2020) malam, di rumah kerabatnya oleh tim gabungan Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Aceh bersama Sat Reskrim Polresta Banda Aceh dan Polsek Baitussalam.