Bekasi, IDN Times - Sebanyak 12 rumah di Perumahan Puri Asih Sejahtera, Kelurahan Jaka Setia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Bekasi pada Rabu (7/1/2026).
Pantauan IDN Times, puluhan warga yang sudah tinggal selama puluhan tahun menolak kedatangan pihak juru sita dan pihak kepolisian yang mencoba masuk ke kawasan perumahan pada pukul 09.00 WIB.
Aksi dorong-mendorong juga terjadi saat warga menolak penegak hukum masuk ke lingkungan perumahan. Bahkan, terdapat sejumlah warga yang sudah lanjut usia yang terjatuh karenanya.
Satu jam kemudian, aparat penegak hukum berhasil memasuki lingkungan perumahan dan langsung mengeksekusi dengan mengosongkan rumah dari barang-barang milik warga.
