Jakarta, IDN Times - Terdakwa Shane Lukas (19) tetap divonis lima tahun penjara, dalam kasus penganiayaan berat disertai perencanaan terlebih dahulu, terhadap korban David Ozora (17).
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan menguatkan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, yang menghukum Shane dengan hukuman penjara lima tahun.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 298/Pid.B/2023/PN JKT.SEL tertanggal 7 September 2023, yang dimintakan banding tersebut,” kata Hakim Indah Sulistyowati di PT DKI Jakarta, Kamis (19/10/2023).