Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Banding Kandas, Mario Dandy Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara Kasus David

Terdakwa Mario Dandy dituntut selama 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora. (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Terdakwa Mario Dandy (20) tetap divonis hukuman penjara selama 12 tahun, dalam kasus penganiayaan berat disertai perencanaan terlebih dahulu terhadap korban David Ozora (17).

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan menguatkan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, yang menghukum terdakwa dengan hukuman penjara 12 tahun.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 297/Pid.B/2023/PN JKT.SEL tertanggal 7 September yang dipintakan banding tersebut," kata Hakim Ketua, Tony Pribadi, saat membacakan amar putusan banding, Kamis (19/10/2023).

1. PN Jaksel vonis Mario Dandy 12 tahun penjara

Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy (20) di PN Jaksel menjalani sidang pada Selasa (13/6/2023). (IDN Times/Amir Faisol)

Sebelumnya, Mario Dandy divonis maksimal 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap korban David Ozora.

Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menilai, Mario Dandy secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penganiayaan berat disertai perencanaan terlebih dahulu.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mario Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun dengan perintah tetap ditahan," ujar Hakim Ketua, Alimin Ribut Sujono, saat membacakan amar putusannya, di PN Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023) saat itu.

Majelis hakim menilai Mario Dandy telah melanggar Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan primer. Adapun vonis terhadap Mario Dandy sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang juga meminta agar terdakwa dituntut hukuman 12 tahun penjara.

2. Penganiayaan Mario Dandy terhadap David terjadi 20 Februari 2023

Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora (17), Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19) saat tiba di PN Jaksel. Keduanya akan menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi. (IDN Times/Amir Faisol)

Diketahui, peristiwa penganiayaan terhadap David Ozora oleh Mario Dandy dan Shane Lukas terjadi pada 20 Februari 2023.

Sejatinya, tiga orang terlibat dalam kasus ini, salah satunya adalah anak AG yang saat ini telah divonis penjara terlebih dulu selama 3,5 tahun di Lembaga Perlindungan Khusus Anak (LPKA).

3. Mario Dandy akui tak bisa berpikir jernih saat aniaya David

Mario Dandy usai jalani sidang vonis kasus penganiayaan terhadap David Ozora pada Kamis (7/9/2023). (IDN Times/Amir Faisol)

Emosi Mario Dandy tersulut setelah mendengar mantan kekasihnya, AG mendapatkan perlakuan kurang baik dari David Ozora. Hal itu yang membuat dia melakukan penganiayaan secara keji kepada korban.

Mario Dandy mengakui tidak bisa berpikir jernih saat sedang menganiaya David. Hal itu terungkap dari pengakuannya pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/8/2023).

"Saya sudah gak bisa berpikiran jernih pada saat itu," kata Mario pada sidang pemeriksaan terdakwa awal bulan ini.

Shane Lukas yang terlibat dalam kasus ini, mengaku syok saat melihat Mario menganiaya David secara keji. Kondisi ini pun membuat dirinya tak bisa melerai penganiayaan itu.

"Saya sungguh menyesal karena kurang cepat melerai Mario, bu. Jadi, ya, akibatnya David kena dampak dari tindakan Mario. Saya kaget, syok karena saya belum pernah melihat Mario seperti ini bu," kata Shane kepada jaksa saat diperiksa sebagai terdakwa.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
Amir Faisol
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us