Senator Bali Arya Wedakarna Dilaporkan Atas Dugaan Penistaan Agama

Jakarta, IDN Times - Anggota DPD atau Senator Bali, Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa atau yang akrab dipanggil AWK resmi dilaporkan ke Polda Bali. Ia dilaporkan buntut ucapannya yang diduga menista agama dan SARA viral di media sosial.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, laporan tersebut telah diterima dan sedang dalam proses.
“Benar (AWK dilaporkan), laporan sedang ditindaklanjuti oleh Ditreskrimsus Polda Bali,” kata Jansen saat dihubungi, Kamis (4/1/2024).
1. Senator Bali Arya dilaporkan atas dugaan penistaan agama
Jansen menjelaskan, AWK dilaporkan atas dugaan menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) atau penodaan terhadap suatu agama.
“Sebagaimana Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156a KUHP,” ujarnya.