Jakarta, IDN Times - Sengketa lahan Hotel Sultan antara PT Indobuildco melawan negara berlanjut. Kali ini, Indobuildco kembali mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat melawan Mensesneg, Pengelola Pusat Gelora Bung Karno (GBK), Menteri ATR/BPN, Menteri Keuangan, dan Kantor Pertanahan, Jakarta Pusat.
Dalam sidang gugatan perdata No.208. /Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (7/10/2025), pihak tergugat menghadirkan saksi ahli yakni Guru Besar Hukum Agraria Universitas Gadjah Mada (UGM) Maria S.W Sumardjono.
Dalam persidangan, Maria menyebut tanah yang dibebaskan oleh Pemerintah Republik Indonesia pada tahun 1959-1962 dalam rangka penyelenggaraan Asian Games ke-IV tahun 1962 di Indonesia adalah tanah yang dikuasai penuh oleh negara yang sudah dilekatkan hak pengelolaan lahan (HPL).
“Sejak pembebasan tanah dilakukan oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan pembayaran ganti rugi kepada masyarakat untuk keperluan Asian Games ke-IV tahun 1962, maka pada saat itu juga Pemerintah Republik Indonesia memiliki hak beheer/hak penguasaan terhadap tanah tersebut. Hak ini kemudian secara otomatis dikonversi menjadi HPL berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1965, tetapi tidak ada pembatasan jangka waktu untuk melakukan pendaftaran,” kata Maria dalam persidangan.