Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Seperti Istrinya, Nasib Persidangan Ferdy Sambo Ditentukan 26 Oktober

Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo masuk ke ruang sidang di PN Jaksel, Kamis (20/10/2022). (youtube.com/KOMPAS TV)
Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo masuk ke ruang sidang di PN Jaksel, Kamis (20/10/2022). (youtube.com/KOMPAS TV)

Jakarta, IDN Times - Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mendengarkan keberatan kuasa hukum mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, dan juga tanggapan atas keberatan itu dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Oleh karena itu, nasib persidangan Sambo akan ditentukan lewat putusan sela pada Rabu, 26 Oktober 2022.

"Baik tanggapan dari penuntut umum telah dibacakan, maka sudah saatnya putusan sela. Kita akan tunda Hari Rabu, 26 Oktober, bersama-sama dengan terdakwa yang lain," ujar Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).

Jaksa meminta majelis hakim menolak keberatan yang diajukan kuasa hukum Ferdy Sambo dan melanjutkan dakwaan. Selain itu, JPU juga meminta Ferdy tetap ditahan.

Diketahui, Ferdy Sambo didakwa telah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

https://www.youtube.com/embed/sMx3817PH9o

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us

Latest in News

See More

Hadiri Tablig Akbar Jakmania, Pramono: Harus Juara di Tahun 2027

20 Des 2025, 00:07 WIBNews