Jakarta, IDN Times - Setara Institute menyentil sikap Kejaksaan Agung yang cenderung defensif dalam menghadapi upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh kepolisian. Sikap defensif itu tercermin dari imbauan kepada masyarakat tidak membangun opini dari aktivitas penggeledahan yang dilakukan oleh polisi di 13 lokasi. Alih-alih bersikap defensif, Kejaksaan Agung seharusnya menunjukkan komitmen untuk bersikap transparansi dan mengedepankan akuntabilitas.
"Bukan justru mengambil posisi defensif yang berpotensi menggerus kepercayaan publik," ungkap Ketua Dewan Nasional Setara Institute, Hendardi, di dalam keterangan pada Jumat (10/7/2026).
Apalagi Kejaksaan Agung diduga ikut menyeret TNI dengan tujuan untuk menghambat proses penyidikan. Hal itu terlihat ketika sejumlah personel TNI mendatangi markas Polda Metro Jaya pada Kamis dini hari, 9 Juli 2026. Meskipun hal itu dibantah oleh Mabes TNI.
Ia juga menyebut, Kejaksaan Agung tak seharusnya berlindung di balik asas praduga tak bersalah untuk menghindari pertanggungjawaban publik. Asas itu merupakan prinsip yang melindungi hak setiap orang dalam proses peradilan bukan tameng institusional untuk menolak kritik atau menghindari pengawasan masyarakat.
"Menggunakan asas tersebut sebagai alasan untuk membungkam pertanyaan publik merupakan penyimpangan terhadap makna negara hukum," tutur dia.
Justru, kata Hendardi, dalam perkara yang melibatkan pejabat tinggi penegak hukum, standar akuntabilitas yang diterapkan wajib lebih tinggi daripada perkara biasa. Sebab, sudah menyangkut integritas lembaga yang menjadi salah satu pilar utama penegakan hukum.
