Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Presiden Prabowo Subianto ketika menerima Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang ketika itu masih menjabat Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) di Istana Kepresidenan. (Dok. Biro Pers Istana)
  • Hendardi mengkritik konferensi pers Yusril karena dinilai berpotensi mengaburkan independensi penyidikan dugaan penyadapan ilegal.

  • Ia mempertanyakan pengawasan DPR dan mendesak evaluasi peran Kompolnas terhadap penggunaan perangkat penyadapan oleh kepolisian.

  • Hendardi meminta penyidikan mengungkap pihak yang memerintahkan, mengetahui, dan memfasilitasi operasi tersebut melalui proses hukum objektif.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
5 November 2026

Hendardi menyampaikan kritik terhadap langkah Yusril dalam konferensi pers terkait dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Hendardi mengkritik konferensi pers Yusril terkait dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan meminta penyidikan mengungkap jaringan di baliknya.
  • Who?
    Hendardi, Yusril Ihza Mahendra, Polri, DPR, Kompolnas, serta tiga perwira tinggi Polri yang menjadi tersangka.
  • Where?
    Perkara ditangani penyidik Polri dan ketiga tersangka ditahan di Rutan Mabes Polri.
  • When?
    Hendardi menyampaikan keterangannya pada Kamis, 5 November 2026.
  • Why?
    Hendardi menilai konferensi pers Yusril berpotensi mengarahkan proses penyidikan dan mengaburkan independensi penyidikannya.
  • How?
    Hendardi meminta Polri bekerja profesional, pengawasan DPR dan Kompolnas dievaluasi, serta dugaan tindak pidana dibuktikan melalui proses hukum objektif dan akuntabel.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Hendardi tidak setuju dengan konferensi pers Yusril tentang dugaan penyadapan Presiden Prabowo. Ia ingin Polri menyelidiki kasusnya sendiri dengan jujur. Ia juga meminta DPR dan Kompolnas mengawasi penggunaan alat penyadapan. Tiga perwira Polri sudah menjadi tersangka dan ditahan, sedangkan Slamet Uliandi masih menjadi saksi.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Hendardi mendorong pembagian kewenangan yang jelas antara pemerintah dan aparat penegak hukum dalam perkara dugaan penyadapan. Ia juga menekankan pengawasan DPR dan Kompolnas serta proses hukum yang objektif dan akuntabel. Dorongan tersebut membuka ruang evaluasi terhadap pengawasan penggunaan perangkat penyadapan dan penanganan perkara oleh Polri.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, mengkritik langkah Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, yang menggelar konferensi pers terkait kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Hendardi menilai Yusril terlalu jauh masuk ke ruang komunikasi perkara yang sedang ditangani penyidik Polri, dan berpotensi mengaburkan independensi penyidikan.

"Yusril seharusnya tidak menciptakan kesan bahwa pemerintah sedang mengarahkan, mengendalikan, atau membingkai proses penyidikan," kata dia dalam keterangannya, Kamis (5/11/2026).

1. Hendardi kritik langkah Yusril soal penyadapan

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato pembuka dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026). Sidang tersebut membahas berbagai isu strategis, mengevaluasi program kerja pemerintah, sekaligus menandai dua tahun masa kerja Kabinet Merah Putih di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)

Hendardi menilai penjelasan Yusril telah melampaui kebutuhan koordinasi pemerintahan. Menurut dia, koordinasi keamanan dan politik nasional merupakan kewenangan Menko Polkam, sedangkan penyidikan berada di tangan aparat penegak hukum.

"Biarkan Polri bekerja dan bertanggung jawab secara profesional. Jangan sampai konferensi pers pejabat pemerintah justru mendahului pembuktian hukum dan mengaburkan independensi penyidikan," ujarnya.

2. Pertanyakan pengawasan DPR dan Kompolnas

Hendardi, Ketua SETARA Institute. (Dok.SETARA Institute)

Hendardi juga mempertanyakan fungsi pengawasan eksternal DPR, khususnya Komisi III, terhadap penggunaan perangkat penyadapan oleh kepolisian. Dia menilai kewenangan tersebut perlu diawasi, karena berpotensi mengancam privasi dan kebebasan sipil masyarakat.

"DPR tidak boleh hanya berisik ketika ada kepentingan politik, tetapi diam ketika instrumen negara diduga disalahgunakan," katanya.

Dia juga mendesak evaluasi dan revitalisasi peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam mengawasi institusi Polri.

3. Desak bongkar jaringan di balik penyadapan

Infografis Kasus Penyadapan Prabowo. (IDN Times/Anjani Asra)

Hendardi mengapresiasi langkah Kapolri Suyudi Ario Seto dan Bareskrim mengungkap perkara yang menyeret mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, serta tiga perwira tinggi Polri lainnya. Namun, dia meminta penyidikan tidak berhenti pada pelaku langsung.

"Siapa yang memerintahkan, siapa yang mengetahui, siapa yang memfasilitasi, untuk kepentingan apa operasi tersebut dilakukan, dan apakah terdapat jaringan kekuasaan yang lebih luas yang terlibat," kata dia.

Hendardi juga meminta dugaan tindak pidana lain, termasuk makar, dibuktikan melalui proses hukum objektif dan akuntabel, bukan spekulasi politik.

Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto menyeret empat perwira tinggi Polri sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Kapolri sekaligus Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Jenderal Polisi (Purn) Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, Widyaiswara Kepolisian Utama TK I Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Pol Slamet Uliandi yang merupakan perwira tinggi di Bareskrim Polri.

Keempatnya dijerat Pasal 258 KUHP dan atau Pasal 332 KUHP Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 32 Ayat 1 UU ITE. Para tersangka telah ditahan di Rutan Mabes Polri.

Curated For You

Editorial Team

Related Article