Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi ganjil-genap Jakarta (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta akan diperluas menjadi 25 titik mulai 6 Juni 2022, atau tepatnya dua hari setelah penyelenggaraan event Formula E Jakarta E-Prix 2022 digelar.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, berencana untuk melakukan sosialisasi selama satu pekan ke depan sebelum kebijakan ini diterapkan.

“Kurang lebih iya sosialisasi sepekan,” kata Syafrin kepada wartawan, Rabu (25/5/2022).

1. Ganjil genap 25 ruas jalan sesuai Pergub 88 Tahun 2019

Ilustrasi ganjil-genap (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

Syafrin menyebut 25 ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap masih mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019. Penetapan ganjil genap di 25 ruas jalan lantaran terjadi kepadatan sangat tinggi di 13 ruas ganjil genap yang sudah berlaku.

“Terjadi kepadatan sangat tinggi terhadap beberapa ruas jalan yang sebelumnya diterapkan gage. Tentu begitu di beberapa ruas jalan yang saat ini tidak diterapkan gage terjadi peningkatan volume,” ujar dia. 

2. Ada sosialisasi selama sepekan

Editorial Team

Tonton lebih seru di