Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan saat ditemui awak media, Selasa (15/3/2022). (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)
Di era pandemik, Luhut dijadikan sebagai Wakil Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN). Jabatan ini diberikan kepada Luhut pada Juli 2020.
Jokowi membentuk KPCPEN berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020. Ketua KPCPEN yakni Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Koordinator PPKM Wilayah Jawa-Bali
Selang setahun, sekitar Juni 2021, Luhut diberi jabatan sebagai Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa-Bali. Saat itu, kasus COVID-19 sedang tinggi.
Level PPKM di setiap daerah juga keluar saat adanya jabatan Koordinator PPKM.
Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional
Jabatan terbaru Luhut pada 2022 adalah Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional. Hal itu berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2022, tentang Dewan Sumber Daya Air (SDA) Nasional. Pepres itu ditandatangani Jokowi pada 6 April 2022.
Berikut tugas Dewan SDA Nasional yang tertuang dalam pasal 5:
(1) Dewan SDA Nasiorral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mempunyai tugas Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat nasional.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan SDA Nasional menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dalam perumusan kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air tingkat nasional;
b. koordinasi dalam penyusunan rancangan penetapan wilayah sungai serta perubahan penetapan wilayah sungai;
c. koordinasi dalam perumusan kebijakan pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat nasional;
d. koordinasi dan sinkronisasi dalam pemberian pertimbangan dan rekomendasi penanganan isu strategis bidang sumber daya air; dan
e. koordinasi dengan dewan sumber daya air provinsi, dewan sumber daya air kabupaten/ kota, dan tim koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air wilayah sungai dalam rangka Pengelolaan Sumber Daya Air.