Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti atas sembilan tersangka korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015 sampai 2016.
Tahap dua itu dilakukan kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Sembilan tersangka itu pun kini siap disidangkan.
“Setelah dilakukan Tahap II, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Rabu (21/5/2025).