Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Sidang Tom Lembong: Eks Mendag Enggar Izinkan Impor Gula Tanpa Rakor

Mantan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita (ANTARA FOTO/M. Agung Rajasa)
Intinya sih...
  • Eks Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita memberikan izin impor gula tanpa Rapat Koordinasi terbatas.
  • Kepala Subdirektorat Kementerian Perdagangan, Susy Herawati, mengakui kebijakan itu sebagai perintah pimpinan.
  • Direktur Impor meminta persetujuan impor diproses meski tanpa Rakortas karena diskresi dan kewenangan menteri.

Jakarta, IDN Times - Eks Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita disebut pernah memberikan izin impor gula tanpa melalui Rapat Koordinasi terbatas (Rakortas). Hal itu terungkap dalam sidang eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

Keterangan itu diungkapkan Susy Herawati selaku Kepala Subdirektorat Barang Pertanian, Kelautan, dan Perikanan Kementerian Perdagangan. Ia dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kali ini.

"Kenapa persetujuan impor tidak memenuhi persyaratan, salah satunya dalam hal ini karena tidak ada Rakortas, namun tetap diterbitkan dalam hal ini saudara Enggartiasto Lukita. Apakah hal ini, saudara saksi menerangkan dengan sebenar-benarnya?" tanya Kuasa Hukum Tom Lembong di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/3/2025).

"Iya," jawab saksi.

1. Saksi diperintah Direktur Perdagangan Luar Negeri

Mantan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita (IDN Times/Helmi Shemi)

Susy menjelaskan, kebijakan dibuat pada 2017 dan merupakan perintah pimpinan. Pimpinan yang dimaksud adalah Direktur Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.

"Saya perintah dari direktur, tapi saya sudah sampaikan dari kondisi ketidakadaan Rakortas tadi," ujar saksi.

2. Saksi sebut impor gula diizinkan karena perintah menteri

Mantan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita (ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi)

Kuasa Hukum Tom Lembong kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Susy. Dalam BAP Susy menyebut bahwa Direktur Impor tetap meminta persetujuan impor harus diproses meski tanpa Rakortas karena itu diskresi dan kewenangan menteri.

"Apa yang saksi maksudkan diskresi dan kewenangan menteri?" tanya Kuasa Hukum Tom Lembong.

"Saya sampaikan kepada pimpinan saya bahwa ini tidak memenuhi, kemudian bapak direktur mengatakan ini perintah bapak menteri," jawab Saksi.

3. Tom Lembong didakwa rugikan negara Rp578 M

Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong bertanya kepada saksi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/3/2025). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan empat saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Diketahui, Tom Lembong didakwa merugikan negara Rp578.105.411.622 akibat kebijakan impor gula. Jaksa menyebut kebijakan itu diambil tanpa koordinasi dengan kementerian lainnya dan dilakukan saat stok surplus.

Ada 10 pihak yang menerima keuntungan kebijakan Tom Lembong ini. Totalnya mencapai Rp515.408.740.970,36.

Atas perbuatannya, Tom Lembong pun didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us