Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota Polri, AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka suap dan gratifikasi terkait perkara pemalsuan surat hak ahli waris PT Aria Citra Mulia di Mabes Polri.
AKBP Bambang Kayun diduga menerima uang miliaran rupiah dan mobil mewah.
"Diduga tersangka (Bambang Kayun) terima uang miliaran rupiah dan juga barang berupa kendaraan mewah," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (23/11/2022).
Berikut profil sosok Bambang Kayun yang dirangkum IDN Times.