KPK Sita Uang Rp106,3 Miliar dari OTT Kasus Suap HGB di BPN Bogor

- KPK menyita uang tunai dan valuta asing senilai sekitar Rp106,3 miliar dalam OTT dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
- Barang bukti ditemukan di sejumlah lokasi, termasuk rumah pihak swasta, berupa rupiah, dolar AS, dolar Singapura, riyal, dan ringgit yang disimpan dalam koper serta kardus.
- Kasus terkait pengurusan HGB dan SHM tanah Summarecon di Bogor; KPK menduga ada permintaan fee penerbitan sertifikat dan masih menelusuri aliran uang.
Jakarta, IDN Times - KPK mengamankan uang tunai dan valuta asing dengan total sekitar Rp106,3 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada Senin (14/9/2026). Uang tersebut ditemukan di sejumlah lokasi, termasuk rumah pihak swasta yang diamankan KPK.
Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menyebut uang tersebut menjadi bagian barang bukti dalam perkara yang kini masuk tahap penyidikan.
"Dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan ini, Tim KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti, seperti Barang Bukti Elektronik (BBE) hingga uang tunai senilai kurang lebih total Rp106,3 miliar," kata dia dalam konferensi pers di gedung KPK, Selasa (15/9/2026).
KPK menemukan Rp31,86 miliar, 2.611.500 dolar Amerika, 1.974.500 dolar Singapura, 910 Riyal Arab Saudi, dan 981 Ringgit Malaysia. Selain itu, penyidik menemukan Rp896 juta, Rp8 juta serta Rp49,5 juta dari beberapa rumah.
KPK menyebut masih mendalami asal-usul, peruntukan, aliran, serta pihak yang diduga menerima maupun menyerahkan uang. Uang miliaran rupiah tersebut disebut disimpan dalam koper dan kardus.
Barang bukti tersebut ditampilkan di depan awak media. Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN. KPK kemudian menemukan dugaan pemberian uang dalam pengurusan hak atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor. Perkara bermula dari proses perpanjangan HGB atau pemecahan HGB menjadi SHM atas tanah yang sebagian masih bersengketa dengan pemilik sebelumnya.
Dalam prosesnya, KPK menduga terdapat permintaan fee untuk pembukaan blokir dan penerbitan sertifikat. Summarecon disebut menyanggupi Rp1,5 miliar setelah adanya permintaan fee Rp2 miliar. Uang tersebut kemudian diduga mengalir melalui sejumlah pihak swasta dan pejabat terkait.


















