Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Binsar Pakpahan mengungkap alasan sidang banding AG dalam kasus David Ozora dipercepat. (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengungkap alasan mempercepat sidang banding perkara penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora dengan terdakwa AG (15), yang merupakan mantan pacar Mario Dandy.

Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Pakpahan, mengatakan sidang perkara ini dipercepat dengan alasan memerhatikan pihak-pihak yang masih berstatus sebagai anak.

“Memang sistem peradilan pidana anak, anak itu diaturnya cepat,” ujar dia ditemui IDN Times di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (27/4/2023).

“Menjadi perbedaan kalau anak harus lebih kita perhatikan,” sambungnya.

1. Kepentingan anak diutamakan

Terdakwa kasus penganiayaan berat berencana sekaligus mantan kekasih Mario Dandy, AG (19) tiba di Pengadilan Jakarta Selatan. (IDN Times/Amir Faisol)

Binsar menyatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang siatem peradilan pidana anak, memang kepentingan anak diutamakan.

Dalam hal ini, baik anak yang berhadapan dengan hukum, anak berkonflik dengan hukum, anak korban, pun juga anak yang menjadi saksi.

“Semua ini diakomodir kepentingannya untuk mereka,” ujar dia.

2. Perkara AG sudah dipantau sejak diputus di PN Jaksel

Editorial Team

Tonton lebih seru di