Jakarta, IDN Times - Ahli Akuntansi Forensik, Mohamad Mahsun, mengkritik metodologi audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam perkara pengadaan Chromebook yang menjerat mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim.
Dalam sidang banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (27/8/2026), dia menilai penentuan harga wajar berbasis biaya tanpa justifikasi penggunaan metode harga pasar membuat hasil audit dipersoalkan secara keilmuan.
“Dakwaannya lemah ketika didukung dengan informasi hasil audit PKN yang metodologinya masih lemah," tulis Tim Penasihat Hukum Nadiem Anwar Makarim mengutip pernyataan Mohamad Mahsun, Jumat (28/8/2026).
