Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Sidang Dugaan Korupsi Haji Era Yaqut Bakal Digelar 4 Kali Sepekan
Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)
  • Persidangan dugaan korupsi kuota haji era Yaqut Cholil Qoumas dijadwalkan berlangsung empat kali sepekan.
  • Empat terdakwa akan disidangkan terpisah, tetapi tetap diminta hadir pada jadwal sidang yang sama karena saksinya sama.
  • Majelis hakim meminta pertanyaan relevan dan membatasi waktu tanya jawab agar persidangan berjalan lebih efektif.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah jadwal sidang empat kali sepekan sudah efektif?
Vote Now
Selasa (1/9/2026)

Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani menyatakan persidangan akan digelar empat kali sepekan, pada Senin, Selasa, Kamis, dan Jumat.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah jadwal sidang empat kali sepekan sudah efektif?
Vote Now
  • What?
    Persidangan dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama era Yaqut Cholil Qoumas akan digelar empat kali sepekan.
  • Who?
    Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Ismail Adham, dan Asrul Azis Taba menjadi empat terdakwa.
  • Where?
    Persidangan berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
  • When?
    Sidang dijadwalkan setiap Senin, Selasa, Kamis, dan Jumat. Pernyataan hakim disampaikan Selasa (1/9/2026).
  • Why?
    Keempat terdakwa disidangkan terpisah walau saksinya sama, sehingga saksi tidak perlu bolak-balik ke persidangan.
  • How?
    Para terdakwa diminta hadir selama empat hari sidang. Hakim akan membatasi waktu bertanya dan meminta pertanyaan relevan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah jadwal sidang empat kali sepekan sudah efektif?
Vote Now

Sidang tentang kuota haji akan dilakukan empat kali dalam seminggu. Ada empat orang terdakwa, termasuk Yaqut Cholil Qoumas. Mereka sidang terpisah, tetapi harus datang pada hari yang sama. Hakim ingin saksi tidak bolak-balik datang. Hakim juga meminta semua orang bertanya yang penting supaya sidang lebih efektif.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah jadwal sidang empat kali sepekan sudah efektif?
Vote Now

Pengaturan sidang empat kali sepekan memungkinkan saksi yang sama dihadirkan tanpa perlu bolak-balik ke persidangan. Permintaan hakim agar pertanyaan tetap relevan serta pembatasan waktu bertanya juga dapat menjaga jalannya sidang tetap terarah. Jadwal pagi hingga malam menjadi konsekuensi yang disebut hakim dalam pengaturan tersebut.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah jadwal sidang empat kali sepekan sudah efektif?
Vote Now

Jakarta, IDN Times - Persidangan dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama era Yaqut Cholil Qoumas bakal digelar empat kali dalam sepekan. Sebab, keempat terdakwa disidangkan secara terpisah walau saksinya sama.

"Persidangan akan kami laksanakan dalam seminggu itu empat kali, Senin, Selasa, Kamis dan Jumat," kata Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2026).

Walau persidangan digelar terpisah, para terdakwa diminta tetap datang pada empat hari tersebut. Sehingga, saksi yang dihadirkan tidak bolak-balik ke persidangan.

"Jadi akan ada yang sidang pagi, dan ada yang sidang sampai malam, itu adalah konsekuensi dari persidangan ini," kata Hakim.

Oleh karena itu, hakim meminta semua pihak bertanya dengan pertanyaan yang relevan. Sehingga jalannya persidangan lebih efektif.

"Jadi mulai sekarang sudah mulai ditanyakan pertanyaan-pertanyaan yang relevan saja, jadi tidak usah yang tidak penting untuk ditabyakan dan kami akan membatasi waktu untuk bertanya, kalau tidak setiap hari kita akan sidang sampai dengan pagi karena tidak boleh sidang lewat dari jam 12 karena sudah keesokan harinya, ujarnya.

Diketahui, terdapat empat terdakwa dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Mereka adalah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Mereka didakwa bersama-sama telah merugikan negara Rp622.090.207.166,41 lewat dugaan korupsi kuota haji. Selain itu, terdapat 26 orang, 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khsusus, serta sebuah koperasi yang turut diperkaya.

Yuk pilih pendapatmu soal jadwal sidang kuota haji

Apakah jadwal sidang empat kali sepekan sudah efektif?

See More
Sudah efektif
A*** has voted
B*** has voted
C**** has voted
Belum efektif

Curated For You

Editorial Team

Related Article