Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Sidang Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Lanjut ke Tahap Pembuktian
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah (IDN Times/Aryodamar)
  • Majelis hakim memutuskan perlawanan Febrie Adriansyah dan advokatnya akan diputus bersama putusan akhir.

  • Persidangan perkara Febrie diperintahkan berlanjut ke tahap pembuktian di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

  • Febrie didakwa bersama Don Ritto dan Nurman Herin terkait pemerasan serta dugaan pencucian uang.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
2019–2021

Febrie diduga melakukan pencucian uang saat menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung.

2021–2026

Febrie diduga melakukan pencucian uang saat menjabat sebagai Jampidsus pada Kejaksaan Agung.

26/10/2026

Majelis hakim membacakan putusan sela. Perlawanan Febrie dan advokatnya diputus bersama putusan akhir, sementara pemeriksaan perkara diperintahkan berlanjut ke tahap pembuktian.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Majelis hakim memutuskan perlawanan Febrie Adriansyah dan advokatnya bersama putusan akhir serta memerintahkan persidangan dilanjutkan ke tahap pembuktian.
  • Who?
    Febrie Adriansyah, advokat Don Ritto, pengusaha Nurman Herin, dan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
  • Where?
    Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
  • When?
    Senin, 26/10/2026.
  • Why?
    Perlawanan Febrie dan advokatnya akan diputus bersama putusan akhir perkara.
  • How?
    Hakim memerintahkan Penuntut Umum melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst melalui tahap pembuktian.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Majelis hakim memutuskan perlawanan Febrie dan pengacaranya akan diputus bersama putusan akhir. Persidangan perkara Febrie lalu diteruskan ke tahap pembuktian. Febrie didakwa bersama Don Ritto dan Nurman Herin terkait uang puluhan hingga ratusan miliar rupiah. Sekarang, pemeriksaan perkara masih berlanjut di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sesuai perintah hakim.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Keputusan majelis hakim membuat pemeriksaan perkara Febrie Adriansyah berlanjut ke tahap pembuktian. Tahap ini memberi ruang bagi proses persidangan untuk memeriksa perkara berdasarkan dakwaan, keterangan, dan pembuktian yang diajukan. Perlawanan terdakwa dan advokatnya juga tetap akan dipertimbangkan bersama putusan akhir sebagaimana diperintahkan hakim.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan perlawanan yang dilakukan eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan advokatnya diputus bersamaan dengan putusan akhir. Hakim memerintahkan agar persidangan dilanjutkan ke tahap pembuktian.

"Menyatakan perlawanan dari Terdakwa/Advokat Terdakwa Febrie Adriansyah akan diputus bersama putusan akhir," ujar Ketua Majelis Hakim Akhmad Fijarsyah Joko Sutrisno saat membacakan putusan sela, Senin (26/10/2026).

"Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst atas nama Terdakwa Febrie Adriansyah," lanjut hakim.

Diketahui, Febrie Adriansyah didakwa bersama-sama Advokat Don Ritto dan pengusaha Nurman Herin memeras pengusaha Rp55 miliar serta menerima Rp350 miliar.

Febrie didakwa meminta uang sebesar 5 juta Dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar dari saksi perkara Jiwasraya, Tan Kian. Ia disebut menekan Tan Kian, melalui perantaraan Ferry Yanto Hongkiriwang, agar tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi Jiwasraya.

Selain itu, Febrie juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU? sebesar Rp354,62 miliar yang terdiri dari Rp346,74 Miliar dan 440.990 Dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp7,88 miliar (kurs Rp17.880 per dolar AS).

Pencucian uang diduga dilakukan Febrie saat menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung periode 2019–2021 maupun selaku Jampidsus pada Kejagung periode 2021–2026.

Febrie terancam pidana yang diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 607 ayat (1) huruf a atau Pasal 607 ayat (1) huruf b juncto Pasal 20 huruf c jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional jo. Pasal II ayat (8) Lampiran I angka 28 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Curated For You

Editorial Team

Related Article