Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Pemerintah Gratiskan Pencatatan 19 Jenis Hak Cipta, Ini Daftarnya

3 min read
Pemerintah Gratiskan Pencatatan 19 Jenis Hak Cipta, Ini Daftarnya
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (IDN Times/Aryodamar)
  • Pemerintah menggratiskan pencatatan 19 jenis hak cipta dengan tarif Rp0.

  • Kebijakan ini berpotensi mengurangi penerimaan negara dan akan diimbangi melalui mekanisme subsidi silang.

  • Masyarakat diimbau segera mendaftarkan karya yang dapat bernilai ekonomis bagi pemiliknya.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengumumkan bahwa pemerintah menggratiskan pencatatan 19 jenis hak cipta.

Supratman menjelaskan keputusan ini diambil berawal dari terbitnya keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) terkait dengan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Lalu, Kemenkum mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan agar 19 jenis hak cipta selama Undang-Undang tentang Hak Cipta diberlakukan tarif Rp0 atau gratis.

"Kami usulkan itu menjadi Rp 0, dan Alhamdulillah, lewat Surat Menteri Keuangan Nomor S-360/MK/AG/2026 tanggal 21 Oktober tahun 2026, maka pencatatan ciptaan dan hak terkait, kami sampaikan juga bahwa rupa-rupa jenis ciptaan yang dilindungi berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, itu meliputi 19 item ya," kata Supratman dalam konferensi pers di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Senin (26/10/2026).

  1. 1. Bakal ada mekanisme subsidi silang

    IMG-20261026-WA0085.jpg
    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (IDN Times/Aryodamar)

    Supratman menjelaskan, kebijakan ini akan berdampak pada pengurangan penerimaan negara. Oleh karena itu, nantinya akan dilakukan mekanisme subsidi silang.

    "Kita akan mendorong untuk mengganti penerimaan negara, mudah-mudahan nanti di tahun 2027 yang seharusnya meningkat dari hak cipta, kita akan mendorong agar lisensi terkait dengan paten bisa kita tingkatkan," ujarnya.

  2. 2. Masyarakat diminta segera daftarkan karyanya

    IMG-20261026-WA0081.jpg
    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (IDN Times/Aryodamar)

    Supratman mengimbau masyarakat bisa segera mendaftarkan karyanya dengan adanya kebijakan ini. Sebab, hak cipta sebuah karya bisa bernilai ekonomis bagi pemiliknya.

    "Jadi Bapak, Ibu, semua, teman-teman semua, ini adalah bentuk komitmen bahwa negara ingin agar ekosistem terkait dengan hak cipta ini itu betul-betul bisa terbangun," ujarnya.

  3. 3. Daftar 19 jenis hak cipta yang digratiskan

    IMG-20261026-WA0084.jpg
    Konferensi pers Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (IDN Times/Aryodamar)

    Berikut adalah 19 jenis hak cipta yang digratiskan dalam proses pendaftaran ke Kemenkum sebagai berikut:

    Berikut adalah 19 jenis hak cipta yang digratiskan dalam proses pendaftaran ke Kemenkum sebagai berikut:
    1. Buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya:
    2. Ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan sejenis lainnya;
    3. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
    4. Lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks;
    5. Drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
    6. Karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase;
    7. Karya seni terapan;
    8. karya arsitektur;
    9. Peta;
    10. Karya seni batik atau seni motif lain;
    11. Karya fotografi;
    12. Potret;
    13. Karya sinematografi
    14. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi;
    15. Terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau modihkasi ekspresi budaya tradisional;
    16. Kompilasi Ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan Program Komputer maupun media lainnya;
    17. Kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli;
    18. Permainan video;
    19. Program Komputer.

Share Article
Editorial Team

Kisah Koperasi Perempuan di Tepi Rel

Related Articles

See More