Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Bareskrim Pastikan 50 Persen Restitusi Korban Penipuan PT DSI Terpenuhi

4 min read
Bareskrim Pastikan 50 Persen Restitusi Korban Penipuan PT DSI Terpenuhi
Bareskrim Polri menyita total tiga kantor dan satu ruko terkait kasus dugaan penipuan atau fraud PT Dana Syariah Indonesia (DSI) senilai Rp2,4 triliun. (Dok. Bareskrim)
  • Bareskrim memastikan sekitar 50 persen restitusi korban PT DSI terpenuhi melalui aset hasil tracing senilai lebih dari Rp500 miliar.

  • Penyidik menyita dan memblokir aset tanah, uang tunai, serta barang bukti elektronik dari sejumlah pihak terkait.

  • Kasus PT DSI melibatkan sejumlah tersangka, termasuk individu dan korporasi, sementara pengejaran aset masih berlanjut.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memastikan 50 persen restitusi korban penipuan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) sudah terpenuhi.

Diketahui, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah melaporkan jumlah perhitungan ganti kerugian korban penipuan PT DSI sebesar Rp1,07 triliun.

"Secara keseluruhan dari empat klaster, nilai aset hasil tracing Bareskrim sudah lebih dari Rp500 miliar. Kalau dibandingkan dengan nilai restitusi yang dimohonkan korban sekitar Rp1 triliun, berarti hampir 50 persen dana nasabah bisa kembali dari hasil tracing aset yang dilakukan Bareskrim Polri," kata Kasubdit II/Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Arsal Sahban dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/10/2026).

  1. 1. Polisi terus mengejar aset tersangka

    1A3592F7-6EDB-45AB-B38D-7D1F605C9998.jpeg
    Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita aset PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI). (Dok. Bareskrim)

    Saat ini, kata Arsal yang juga Ketua Tim Penyidikan PT DSI mengatakan pihaknya terus mengejar aset para tersangka demi pemulihan kerugian para korban.

    "Atas petunjuk dan arahan Bapak Direktur Tipideksus, Kombes Pol Suhasto, kami diperintahkan untuk memaksimalkan tracing aset sejak hari pertama penyidikan," ucapnya.

    "Beliau selalu menekankan bahwa penegakan hukum dalam kejahatan keuangan tidak cukup hanya memenjarakan pelaku, tetapi harus menghadirkan manfaat nyata bagi korban. Arahan beliau itulah yang kami jalankan," sambungnya.

    Arsal menyebut dari tersangka klaster ketiga yakni FH selaku mantan Direktur di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI), pihaknya sudah menyita dan memblokir 110 aset serta uang senilai Rp5,4 miliar.

    Aset tersebut tidak seluruhnya tercatat atas nama FH, melainkan juga atas nama pihak dan perusahaan yang terafiliasi.

    Namun, sepanjang aset tersebut berasal atau berkaitan dari tindak pidana yang dilakukan oleh PT DSI, maka polisi tetap akan melakukan penyitaan dan pemblokiran.

    Arsal merinci aset dari tersangka FH yang disita yakni klaster pertama berupa, 60 aset yang telah disita sekaligus diblokir. 52 aset di antaranya terdiri atas 28 sertifikat hak guna bangunan (SHGB), 11 sertifikat hak milik (SHM), 11 surat pelepasan hak (SPH), satu akta jual beli, dan satu peta bidang tanah, dengan luas total sekitar 1,9 hektare.

    Aset tersebut tersebar di Parung Panjang, Parung, Gunung Putri, dan Kemang (Kabupaten Bogor), Pondok Aren (Tangerang Selatan), Meruya Selatan (Jakarta Barat), Jagakarsa (Jakarta Selatan), hingga Setu (Kabupaten Bekasi).

    Sementara, delapan aset lainnya merupakan agunan pembiayaan hasil pengalihan piutang (cessie) dari sebuah BPRS yang saham mayoritasnya dimiliki FH.

    Aset ini berupa sembilan sertifikat tanah dengan luas sekitar 5.300 meter persegi yang berlokasi di Bekasi, Bogor, Sukabumi, Pekalongan, hingga Palembang.

  2. 2. Terdapat uang tunai senilai hampir Rp5,4 miliar yang disita

    DDADC766-676F-469E-9D3C-4ACCE40C5A64.jpeg
    PT Dana Syariah Indonesia (DSI) (IDN Times/Irfan Fathurohman)

    Klaster kedua yakni 50 bidang tanah bersertifikat hak milik yang telah diblokir dengan luas total sekitar 9.200 meter persegi. Aset tersebut tersebar di Kota Depok (21 bidang), Kota Tangerang Selatan (22 bidang), Kota Surakarta (5 bidang), serta masing-masing satu bidang di Jakarta Selatan dan Kabupaten Bogor.

    Klaster ketiga yakni uang tunai senilai hampir Rp5,4 miliar yang disita dari sejumlah pihak terkait, serta barang bukti elektronik milik tersangka.

    "Perkara ini kami bagi ke dalam empat klaster (tersangka) supaya tracing aset bisa lebih fokus dan maksimal. Setiap klaster punya peran dan jalur aliran dana yang berbeda, sehingga asetnya bisa kami kejar satu per satu sampai tuntas. Semua ini kami lakukan dalam rangka memenuhi hak restitusi para korban," ungkapnya.

    Di sisi lain, Arsal mengapresiasi langkah cepat LPSK dan kejaksaan dalam memperjuangkan hak para korban.

    "Kami berterima kasih kepada LPSK dan Kejaksaan yang telah bergerak cepat menghitung restitusi para korban. Bareskrim akan terus bersinergi agar aset yang kami sita benar-benar kembali kepada yang berhak," tuturnya.

  3. 3. Bareskrim tetapkan sejumlah tersangka

    5835E902-3C85-44C5-BF58-BA0B9A97826E.jpeg
    Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menggeledah kantor PT Dana Syariah Indonesia (DSI) di kawasan SCBD, Jakarta Selatan pada hari ini (23/1/2026). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

    Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan sejumlah orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan dugaan penipuan atau fraud (kecurangan) PT Dana Syariah Indonesia.

    Mereka yakni TA selaku Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT DSI. Kemudian, MY selaku mantan Direktur PT DSI dan pemegang saham PT DSI, Dirut PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari.

    Selanjutnya pejabat yang ditetapkan tersangka adalah ARL selaku Komisaris dan pemegang saham PT DSI.

    Dalam perkembangan terbarunya, penyidik pun kembali menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus itu. Ia adalah AS yang merupakan mantan Direktur sekaligus Founder PT DSI.

    Selain itu, polisi juga menetapkan Direktur di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) bernama Fithri Hadi sebagai tersangka. Kemudian, polisi juga melakukan penetapan tersangka korporasi yakni PT DSI itu sendiri.

Share Article
Editorial Team

Kisah Koperasi Perempuan di Tepi Rel

Related Articles

See More