Jakarta, IDN Times - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro, menunda persidangan perdana gugatan praperadilan admin akun media sosial Aliansi Mahasiswa Penggugat, Khariq Anhar. Khariq merupakan tersangka dugaan penghasutan pada demo Agustus lalu.
Persidangan ditunda karena Polda Metro Jaya selaku pihak termohon tak hadir dalam persidangan tersebut. Sidang pun dilanjutkan pada Senin, 20 Oktober 2025.
"Kita lanjut tanggal 20, kalau tidak hadir juga tetap kita lanjutkan," ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/10/2025).
Tim kuasa hukum Khariq Anhar, Ma'ruf Bajamal menyesalkan ketidakhadiran pihak Polda Metro Jaya. Ia meminta ketegasan Hakim agar pihak termohon hadir ke ruang sidang.
"Kami meminta untuk agar Yang Mulia memerintahkan para termohon untuk hadir ke persidangan," ujar Ma'ruf.
Diketahui, Polda Metro Jaya menangkap aktivis Khariq Anhar di Terminal I Bandara Soekarno Hatta pada Jumat, 29 Agustus 2025 sekitar pukul 08.00 WIB. Ia ditangkap ketika akan pergi ke Pekanbaru, Riau.
Polisi menuding Khariq melanggar Pasal 32 ayat (1), Pasal 32 ayat (2), dan Pasal 35 UU ITE. Fadhil menduga penangkapan ini bertujuan melemahkan gerakan massa.
Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Sidang Praperadilan Tersangka Dugaan Kerusuhan Khariq Anhar Ditunda

Sidang Praperadilan Tersangka Dugaan Kerusuhan Khariq Anhar (IDN Times/Aryodamar)
Curated For You
- Penegakan Hukum Keracunan MBG Dipertanyakan, 11 Tokoh Bersuara21 Sep 2026, 07:00 WIB
- Sebanyak 295 Anak jadi Tersangka Kerusuhan, KPAI Minta Polri Patuhi UU SPPA26 Sep 2025, 17:40 WIB
- [INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial 09 Sep 2026, 13:52 WIB
- Polda Metro Limpahkan Berkas Perkara Delpedro dkk ke Kejati DKI10 Oct 2025, 16:02 WIB
- Tim Advokasi Masih Upayakan Penangguhan Penahanan Delpedro10 Sep 2025, 20:29 WIB
Editorial Team
EditorDwifantya Aquina
Related Article
DPRD Kota Bandung Gelar Paripurna HJKB ke-216, Pengamanan Disiapkan24 Sep 2026, 22:41 WIB
Bicara Climate Security, Menlu: Ketahanan Nasional Jadi Kunci24 Sep 2026, 22:22 WIB
Diduga Hanyut, Pria 53 Tahun Ditemukan Tewas di Sungai Sei Lepan24 Sep 2026, 22:16 WIB
Mantan Mensos Bachtiar Chamsyah Meninggal Dunia di RSCM Jakarta24 Sep 2026, 22:08 WIB
Diendorse Jokowi, PSI Siap Berapapun Ambang Batas Parlemen24 Sep 2026, 22:08 WIB
Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir Jadi Tersangka Pemalsuan Surat Tanah24 Sep 2026, 22:07 WIB
Yaqut Disebut Bagi Kuota Haji 50:50 Atas Arahan Jokowi24 Sep 2026, 21:52 WIB
Babak Baru Kasus Pembunuhan Mahasiswi Unram, Tersangka segera Disidang24 Sep 2026, 21:29 WIB
Sah Dikukuhkan, Jamintel Minta Linmas dan BPD Kawal Tata Kelola Desa24 Sep 2026, 21:28 WIB
Suara dari Pinggiran: Melihat Wajah Lain Kota Kupang dari Pekerja Informal24 Sep 2026, 21:28 WIB
PDAM Makassar Usul Bangun Bendung Karet di Sungai Tallo untuk Air Baku24 Sep 2026, 21:27 WIB
Diduga Keracunan MBG, 11 Siswa SD di Gowa Muntah hingga Sakit Ulu Hati24 Sep 2026, 21:26 WIB
KPK Geledah Kantor Pengusaha Tony Tanos Terkait Kasus di Bolmut24 Sep 2026, 21:10 WIB
Pemkot Makassar Rencanakan Ulang Proyek Lapangan Karebosi24 Sep 2026, 21:10 WIB
SILPA Diproyeksi Naik Rp219 Miliar, Pemkot Makassar Sesuaikan Anggaran24 Sep 2026, 21:09 WIB
Selandia Baru Peringatkan Bahaya Spionase Siber dari 4 Negara24 Sep 2026, 21:08 WIB
Ijazah Gibran Digugat, PSI: Dulu Jokowi, Lusa Kaesang, Jan Ethes24 Sep 2026, 21:05 WIB
30 Bayi dan 4 Ibu di Kupang Meninggal Dunia selama 202624 Sep 2026, 20:58 WIB
Crane KM Sirimau di Pelabuhan Kupang Bermasalah, Muatan Dibatasi24 Sep 2026, 20:51 WIB
BGN Investigasi Keracunan MBG di Batang, Kepala SPPG Dicopot24 Sep 2026, 20:50 WIB