Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Sidang Ratna Sarumpaet Pagi Ini, Tompi dan Rocky Gerung Jadi Saksi

IDN Times/Irfan Fathurrahman
IDN Times/Irfan Fathurrahman

Jakarta, IDN Times - Persidangan kasus penyebaran berita hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/4) pagi ini. Saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kali ini adalah Rocky Gerung dan Tompi.

Rocky Gerung merupakan anggota Badan Pemenangan Nasional capres-cawapres Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno (BPN). Sementara Tompi merupakan penyanyi pop sekaligus dokter spesialis bedah plastik.

1. Kehadiran Rocky Gerung dan Tompi sudah terkonfirmasi

Rocky Gerung (IDN Times/Fitang Budhi)
Rocky Gerung (IDN Times/Fitang Budhi)

Koordinator Jaksa Penuntut Umum, Daroe Tri Sadono, telah mengonfirmasi kehadiran dua saksi tersebut.

"Insya Allah diharapkan masing-masing bisa hadir dalam persidangan hari ini," ujarnya saat dikonfirmasi awak media, Selasa (23/4).

Sementara itu, saksi ahli akan diperiksa setelah JPU menghadirkan seluruh saksi fakta yang diperlukan.

"Untuk ahli akan diperiksa setelah saksi fakta selesai," kata dia.

2. Ratna Sarumpaet terancam 15 tahun penjara

ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono mengatakan, Ratna Sarumpaet terancam hukuman 15 tahun penjara. 
 
Ratna telah mengajukan permohonan kepada Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menjadi tahanan kota. Terkait hal itu, Argo mengatakan, keputusan permohonan tahanan kota merupakan wewenang dari pengadilan.
 
"Tahanan kota Ratna itu sekarang wewenang hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," jelas Argo.

3. Ratna ditangkap atas dugaan penyebaran berita hoaks

Ratna Sarumpaet (IDN Times/Axel Jo Harianja)
Ratna Sarumpaet (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Polda Metro Jaya menangkap Ratna Sarumpaet di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Kamis malam, 4 Oktober 2018, atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.

Ratna disangkakan dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Indiana Malia
EditorIndiana Malia
Follow Us