Jakarta, IDN Times - Eks Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita disebut pernah memberikan izin impor gula tanpa melalui Rapat Koordinasi terbatas (Rakortas). Hal itu terungkap dalam sidang eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Keterangan itu diungkapkan Susy Herawati selaku Kepala Subdirektorat Barang Pertanian, Kelautan, dan Perikanan Kementerian Perdagangan. Ia dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kali ini.
"Kenapa persetujuan impor tidak memenuhi persyaratan, salah satunya dalam hal ini karena tidak ada Rakortas, namun tetap diterbitkan dalam hal ini saudara Enggartiasto Lukita. Apakah hal ini, saudara saksi menerangkan dengan sebenar-benarnya?" tanya Kuasa Hukum Tom Lembong di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/3/2025).
"Iya," jawab saksi.