Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Tom Lembong Sebut Kebijakan Impor Gula Diketahui Kemenperin

Sidang Tom Lembong (IDN Times/Aryodamar)
Intinya sih...
  • Tom Lembong didakwa merugikan negara Rp578 M karena kebijakan impor gula tanpa koordinasi dengan kementerian lainnya.
  • Kementerian Perindustrian mengaku tidak begitu mengetahuinya, namun setiap kebijakan impor gula harus ditembuskan dan mendapat rekomendasi dari mereka.
  • Dalam sidang, ada enam saksi yang diperiksa dengan latar belakang berbeda, termasuk pensiunan, PNS di Kementerian Perindustrian, dan swasta.

Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengatakan kebijakan impor gula dikeluarkan atas sepengetahuan  Kementerian Perindustrian. Hal itu ia sampaikan di Pengadilan Tipikor ketika saksi Edy Endar Sirono selaku Kasi Standariasasi Direktorat Industri Makanan Hasil Laut dan Perikanan Kemenperin dimintai keterangan.

"Izin Yang Mulia, saya ingin menegaskan bahwa 100 persen, semua izin impor yang diterbitkan oleh Kemendag, ditembuskan ke Kementerian perindustrian. Sehingga Kemenperin mengetahui," ujar Tom, Kamis (20/3/2025).

1. Saksi sebut setiap kebijakan impor harus ditembuskan

Sidang Tom Lembong (IDN Times/Aryodamar)

Merespons hal tersebut, Edy mengaku tak begitu mengetahuinya. Namun, setiap kebijakan impor gula yang diterbitkan Kementerian Perdagangan harus ditembuskan dan mendapat rekomendasi Kementerian Perindustrian.

"Setiap rekomendasi dari kami yang diterbitkan PI (perizinan impor) oleh Kemendag, ditembuskan ke kami, baik oleh perusahaan pada saat mengajukan yang akan datang," jelasnya.

2. Ada enam saksi yang dihadirkan

Sidang Tom Lembong (IDN Times/Aryodamar)

Dalam sidang kali ini ada enam saksi yang diperiksa dengan latar belakang yang berbeda-beda.

Para saksi antara lain Edi Emdar selaku pensiunan, Cecep Saepul Rahman selaku PNS di Kementerian Perindustrian, Susi Herawati selaku PNS Kemendag , Robert selaku swasta, Muhammad Yani selaku Pensiunan PNS Kemendag, Eko selaku PNS Kemendag

3. Tom Lembong didakwa rugikan negara Rp578 M

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, Tom Lembong didakwa merugikan negara Rp578.105.411.622 akibat kebijakan impor gula. Jaksa menyebut kebijakan itu diambil tanpa koordinasi dengan kementerian lainnya dan dilakukan saat stok surplus.

Ada 10 pihak yang menerima keuntungan kebijakan Tom Lembong ini. Totalnya mencapai Rp515.408.740.970,36.

Atas perbuatannya, Tom Lembong pun didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us