Hakim Larang Siaran Langsung Sidang Kasus Korupsi Tom Lembong

- Persidangan Tom Lembong dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.
- Ada enam saksi yang diperiksa, termasuk pensiunan dan PNS di Kementerian Perindustrian.
- Tom Lembong didakwa merugikan negara Rp578 M akibat kebijakan impor gula tanpa koordinasi.
Jakarta, IDN Times - Persidangan dugaan korupsi impor gula mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong kembali dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi. Ketika sidang akan dimulai, Hakim melarang siarang langsung yang menayangkan sidang ini.
"Di sini juga kami melihat ada rekan-rekan dari media, rekan-rekan wartawan ya. Untuk mengingatkan silakan diliput ya, namun mohon maaf jangan melakukan siaran secara live atau langsung ya," ujar Hakim Dennie Arsan di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).
1. Tak ada larangan pada persidangan sebelumnya

Hal ini berbeda dengan persidangan Tom Lembong Sebelumnya. Pada sidang dakwaan, eksepsi, tanggapan jaksa, hingga putusan sela tak ada larangan untuk melakukan siaran langsung.
Beberapa media televisipun menayangkan persidangan sebelumnya secara langsung.
2. Ada enam saksi yang dihadirkan

Persidangan pun dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi. Ada enam saksi yang diperiksa dengan latar belakang berbeda-beda.
Para saksi antara lain Edi Emdar selaku pensiunan, Cecep Saepul Rahman selaku PNS di Kementerian Perindustrian, Susi Herawati selaku PNS Kemendag , Robert selaku swasta, Muhammad Yani selaku Pensiunan PNS Kemendag, Eko selaku PNS Kemendag
3. Tom Lembong didakwa rugikan negara Rp578 M

Diketahui, Tom Lembong didakwa merugikan negara Rp578.105.411.622 akibat kebijakan impor gula. Jaksa menyebut kebijakan itu diambil tanpa koordinasi dengan kementerian lainnya dan dilakukan saat stok surplus.
Ada 10 pihak yang menerima keuntungan kebijakan Tom Lembong ini. Totalnya mencapai Rp515.408.740.970,36.
Atas perbuatannya, Tom Lembong pun didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.