Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Sikapi Perkap soal Tugas Polisi, Yusril Sebut Pemerintah Masih Koordinasi

Peraturan Kapolri tentang Tugas Polisi
Ilustrasi polisi (IDN Times/Putra F. D. Bali Mula)
Intinya sih...
  • Yusril enggan berkomentar terkait Perpol 10/2025 karena masih dalam proses koordinasi di pemerintahan.
  • Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2025 akan dibahas oleh Komisi Percepatan Reformasi Polri.
  • Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken aturan yang memungkinkan polisi aktif mengisi posisi di 17 Kementerian dan Lembaga.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Hukum HAM Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan pemerintah belum bersikap mengenai Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2025, tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi.

Yusril mengatakan hal itu tengah dikoordinasikan dengan sejumlah jajajran di pemerintahan, sehingga ia enggan berkomentar.

"Nanti akan ada satu pandangan mengenai soal ini. Jadi saya belum bisa menjawab hari ini," ujar Yusril saat ditemui di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Rabu (17/12/2025).

1. Yusril enggan berkomentar saat ini

Yusril Ihza Mahendra
Menko Yusril Ihza Mahendra (IDN Times/Aryodamar)

Yusril mengaku telah mendengar pernyataan Mahfud MD dan Jimly Asshiddiqie terkait Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2025. Namun, ia tak mau berkomentar karena berada di pemerintahan.

"Berada dalam pemerintah ini memerlukan satu koordinasi untuk membahas masalah ini dengan sebaik-baiknya," ujarnya.

2. Perkap Nomor 10 Tahun 2025 akan dibahas Komisi Percepatan Reformasi Polri

Perkap Nomor 10 Tahun 2025
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra (IDN Times/Aryodamar)

Yusril mengatakan, Komisi Percepatan Reformasi Polri hari ini akan kembali rapat. Nantinya semua masukan akan dibahas, termasuk munculnya Perkap Nomor 10 Tahun 2025.

"Semua masukan-masukan disampaikan kepada Komisi, termasuk juga perbincangan-perbincangan aktual yang terjadi akhir-akhir ini sehubungan dengan terbitnya peraturan Kapolri untuk menilai lanjut keputusan dari Mahkamah Konstitusi," ujarnya.

3. Kapolri keluarkan aturan baru, polisi aktif bisa duduk di 17 kementerian dan lembaga

Perkap Nomor 10 Tahun 2025
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menggelar Apel Kasatwil di Mako Satuan Latihan Korbrimob Polri, Cikeas, Bogor, Jawa Barat. (Dok. Humas Polri)

Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 10 Tahun 2025. Aturan tersebut mengatur personel kepolisian yang bertugas di luar Korp Bhayangkara. Ada 17 kementerian dan lembaga yang bisa diduduki polisi aktif. Berikut daftarnya:

  1. Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan
  2. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
  3. Kementerian Hukum
  4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
  5. Kementerian Kehutanan
  6. Kementerian Kelautan dan Perikanan
  7. Kementerian Perhubungan
  8. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
  9. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
  10. Lembaga Ketahanan Nasional
  11. Otoritas Jasa Keuangan
  12. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
  13. Badan Narkotika Nasional
  14. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
  15. Badan Intelijen Negara
  16. Badan Siber Sandi Negara
  17. Komisi Pemberantasan Korupsi.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us

Latest in News

See More

GoPay Raih Penghargaan Perhumas lewat Kampanye Judi Pasti Rugi

17 Des 2025, 14:59 WIBNews