Jakarta, IDN Times - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengungkap alasan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina tak dieksekusi pada tahun 2019.
Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel) itu mengklaim, ketika dirinya menjabat telah mengeluarkan surat perintah untuk eksekusi. Akan tetapi, mengalami kendala karena Silfester sempat hilang.
"Kita sudah lakukan (perintah eksekusi) sesudah inkrah. Saat itu tidak sempat dieksekusi karena sempat hilang," ujarnya di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kamis (14/8/2025).