Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Alasan Kejari Jaksel Belum Eksekusi Silfester: Strategi Banyak Hal

Silfester Matutina bertemu Jokowi di Solo. (IDN Times/Larasati Reyma)
Silfester Matutina bertemu Jokowi di Solo. (IDN Times/Larasati Reyma)
Intinya sih...
  • Kejari Jaksel tunjuk jaksa eksekutor untuk Silfester
  • Waktu eksekusi masih on progres, belum ditentukan tanggalnya
  • JK laporkan Silvester sejak 2017 atas fitnah terhadapnya
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) tak kunjung mengeksekusi Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina, yang divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).

Komisioner Komisi Kejaksaan (Komjak), Nurokhman menjelaskan, Kejari Jaksel memiliki alasan tertentu untuk tidak langsung melakukan penahanan. Hal itu terungkap setelah Komjak melakukan kunjungan dinas ke Kejari Jaksel pada Kamis (14/8/2025).

“Kalau penjelasan ke kami sudah ya, tetapi itu tidak bisa disampaikan ke publik karena itu ranah strategi banyak hal,” kata Nurokhman saat dihubungi.

1. Kejari Jaksel tunjuk jaksa eksekutor

Ketua Relawan Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina. (IDN Times/Larasati Rey)
Ketua Relawan Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina. (IDN Times/Larasati Rey)

Namun demikian, ia memastikan Kejari Jaksel bakal mengeksekusi Silfester. Hal itu ditandai dengan telah ditunjuknya jaksa eksekutor.

“Itu sudah (jaksa eksekutor ditunjuk),” kata dia.

2. Waktu eksekusi masih progres

Ketua Umum Relawan Jokowi, Silfester Matutina (kanan) ketika bertemu Presiden Joko "Jokowi" Widodo. (Dokumentasi Istimewa)
Ketua Umum Relawan Jokowi, Silfester Matutina (kanan) ketika bertemu Presiden Joko "Jokowi" Widodo. (Dokumentasi Istimewa)

Mengenai kapan Silfester dieksekusi, Komjak belum bisa memastikan. Ia menegaskan, Komjak dalam hal ini hanya memberikan rekomendasi dan mendorong untuk eksekusi.

“Untuk tanggalnya sejauh ini on progress,” ujarnya.

3. JK laporkan Silfester sejak 2017

Wakil Ketua TKN sekaligus Ketua Umum relawan Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina (dok. istimewa)
Wakil Ketua TKN sekaligus Ketua Umum relawan Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina (dok. istimewa)

Sebelumnya, relawan Jokowi ini dilaporkan tim Jusuf Kalla ke Bareskrim Polri pada Mei 2017. Kala itu, Silfester dilaporkan atas orasinya yang menuding Jusuf Kalla sebagai akar permasalahan bangsa hingga menggunakan isu rasial dalam Pilkada Jakarta 2017.

Singkatnya, Silfester dinyatakan sah dan bersalah atas perkara itu. Kemudian, Silfester Matutina divonis 1 tahun pada 2018. Vonis itu kemudian dikuatkan pada sidang banding di PT Jakarta pada 29 Oktober 2025.

Selain itu, upaya hukum Silfester di tingkat kasasi juga ditolak dan bahkan diperberat menjadi pidana 1,5 bulan pada 2019. Namun, hingga saat ini Silfester belum mendekam dipenjara.

Berdasarkan cek fakta, informasi soal Silfester memiliki ipar di Kejari Jaksel adalah tidak benar. Namun, Kejagung atau Kejari Jaksel belum menjelaskan soal alasan Silfester tak kunjung dieksekusi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us