Surabaya, IDN Times - Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur (BNNP Jatim) berhasil mengungkap kasus peredaran ganja kelas antar provinsi, Jumat (2/3). Sebanyak tiga tersangka yang merupakan pengedar ini ditangkap oleh BNNP Jatim di rumahnya masing-masing.
Ketiga tersangka masing-masing adalah Aminillah (38), M. Wahyudi (36) dan Ayuk Handayani (23). Ketiganya warga Sidoarjo tersebut terbukti menyimpan ganja seberat 12 kg
