Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Tangkap Jaringan Narkoba Freddy Budiman, BNN Ungkap Tindak Pencucian Uang Rp6,4 T

IDN Times/Vanny El Rahman

Jakarta, IDN Times - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp6,4 triliun, yang diduga hasil transaksi narkoba jaringan terdakwa hukuman mati kasus narkoba Freddy Budiman.

1. Transaksi tindak pencucian uang hasil narkoba senilai Rp6,4 triliun

https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20180301/whatsapp-image-2018-03-01-at-94846-am-2ae73c98671eee2244f998c1d8b969e9.jpeg

Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang menemukan alur transaksi yang mencurigakan.

"Kita mengindikasi dana senilai Rp6,4 triliun tersebut berasal dari pencucian uang dari jaringan narkoba," kata Arman di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (28/2).

2. BNN menangkap tiga bandar narkoba

Default Image IDN

Polisi berpangkat bintang dua itu mengatakan, kecurigaan atas aliran dana itu semakin menguat pasca-pihak berwajib menangkap tiga bandar narkoba pada awal Februari 2018, yaitu Devy Yuliana, Hendi Romli, dan Frendi Heronusa.

Berdasarkan hasil pendalaman kasus ini, rupanya ketiga tersangka tersebut termasuk jaringan Togiman, terpidana mati kasus narkoba.

"Kalau dilihat dari kasus lalu di dalam sindikat mereka masih terkait dengan almarhum Feddy Budiman. Ini kita buktikan dari penelusuran aset dan aliran uang," kata dia.

3. Modus TPPU dengan membuat 6 perusahaan fiktif

Default Image IDN

Menurut Arman para tersangka menggunakan modus dengan membangun perusahaan fiktif yang melakukan ekspedisi ekspor-impor.

"Tersangka ini memiliki enam perusahaan fiktif. Transaksi tersebut dilakukan dalam 2014 hingga 2016. Selama itu perusahaan tidak pernah sama sekali melakukan ekspedisi ekspor-impor," ujar dia.

Selama dua tahun, perusahaan fiktif itu telah mengeluarkan sekurangnya 2.136 invoice dengan total transaksi Rp6,4 triliun.

"Pengiriman itu dilakukan dengan menggunakan sejumlah rekening bank. Adapun keenam perusahaan fiktif tersebut yakni PT Prima Sakti, PT Untung Jaya, PT Digjaya, PT Grafika Utama, Hoki Cemerlang, dan PT Devi, dan Rekan Sejahtera," baber Arman.

4. BNN menyita sejumlah aset

Default Image IDN

Selain menangkap tiga tersangka, BNN juga menyita sejumlah aset sebagai barang bukti. Di antaranya tiga unit apartemen, lima unit ruko, satu unit rumah, tiga unit mobil, dua unit toko, dan sebidang tanah di Jakarta Selatan, serta uang tunai Rp1,65 miliar. Adapun seluruh asetnya jika diuangkan menyentuh angka Rp65,96 miliar.

5. Terancam 20 tahun penjara

Default Image IDN

Atas tindak pidana yang dilakukan ketiga orang tersebut, mereka dijatuhi Pasal 137 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 3, 4 dan 5 UU Nomor 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.


Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Vanny El Rahman
EditorVanny El Rahman
Follow Us