Seorang siswa SMK harus berurusan dengan hukum karena mengunggah status di sosial media yang berisikan ujaran kebencian. Dia menghina Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian di akun Facebook palsu miliknya bernama Ringgo Abdillah. Pelajar berinisial MFB ini pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Personel Mapolrestabes Medan pun langsung bergerak cepat menangkap MFB di kediamannya di Jalan Bono, Glugur Darat I, Medan Timur. Dari penangkapan itu, polisi menemukan bahwa akun Facebook palsu milik pelaku ternyata juga berisikan foto dan data diri yang tidak sesuai dengan aslinya. Dua laptop yang diduga dipakai pelaku untuk mengedit gambar Jokowi dan Kapolri juga kini telah diamankan oleh kepolisian.