Jakarta, IDN Times - Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI menganggap perlu melakukan konsultasi dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil serta Direktur Utama PT KAI Edi Sukmoro dalam rangka mengurai permasalahan klaim tanah status grondkaart (peta blok) oleh PT KAI.
Hal itu karena masih banyaknya persoalan konflik pertanahan antara masyarakat dan PT Kereta Api Indonesia (KAI) di berbagai daerah terkait status tanah grondkaart.
Ketua BAP DPD RI Slyviana Murni menjelaskan kepada Kementerian ATR/BPN bahwa pihaknya banyak menerima aduan dari masyarakat di berbagai daerah terkait permasalahan atau konflik pertanahan yang melibatkan antara masyarakat dengan PT KAI sehingga mereka kehilangan tempat tinggalnya.
"BAP DPD RI melihat bahwa grondkaart tidak bisa dianggap sebagai bukti atau dasar klaim PT KAI dalam penguasaan tanah. Secara yuridis perlu dikaji ulang lebih mendalam untuk mengurai konflik klaim hak atas antara masyarakat dengan PT KAI. Masyarakat di daerah perlu mendapatkan keadilan," ujar Slviana Murni pada rapat konsultasi di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (29/1).