Soal 73 Obat Sirop Berbahaya, Menkes: Urusan Itu Ikut Anjuran BPOM

Jakarta, IDN Times - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin buka suara soal pengumuman tambahan empat obat cair atau sirop yang berbahaya terkait kasus gagal ginjal akut yang terjadi di Indonesia. Hingga kini ada 73 obat sirop yang dianggap berbahaya.
Dia mengatakan, bahwa Kementerian Kesehatan hanya mengikuti anjuran dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Kalau untuk obat-obatan, per jenis obatnya kita mengikuti anjuran dari BPOM," kata Budi usai acara Tenaga Kesehatan Teladan Award 2022 oleh Kemenkes di Jakarta Pusat, Jumat (11/11/2022).
1. BPOM minta obat dari dua perusahaan farmasi itu ditarik dari peredaran

Sebelumnya, BPOM mengumumkan 69 obat sirop yang ditarik izin edarnya karena mengandung etilen glikol dan dietilen glikol. Namun, ada tambahan terbaru dari empat obat cair atau sirop dari PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma yang berbahaya, sehingga kini totalnya menjadi 73 sirop.
Kepala BPOM, Penny Lukito pun meminta agar sirop dan obat-obatan dari dua perusahaan farmasi itu ditarik dari peredaran.
"Obat-obat tersebut mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang melebihi ambang batas,” kata Penny dalam konferensi pers, Rabu (9/11/2022).
2. Fasilitas kesehatan diminta tunggu surat edaran terbaru

Juru Bicara Kementerian Kesehatan, Muhammad Syahril juga sebelumnya sudah meminta agar layanan fasilitas kesehatan menunggu surat edaran terbaru. Sebab, sejumlah obat sirop yang sebelumnya dinyatakan aman, ternyata mengandung zat toksik.
"Tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan dan juga di apotek, maka supaya mengikuti edaran dari Kementerian Kesehatan. Jadi saat ini sudah ada 156 ditambah 12 yang benar-benar aman, mohon untuk menunggu surat edaran dari Kementerian Kesehatan," kata dia dalam konferensi pers daring, Rabu.
3. Nakes diminta tak gunakan dan resepkan obat sirop berbahaya

Bukan hanya itu, Syahril mengimbau agar obat yang sudah dinyatakan tidak aman oleh BPOM, tidak boleh digunakan atau diresepkan oleh tenaga kesehatan.
"Kalau sudah ditarik dan dilarang itu ya sudah. Tadi malam disampaikan memang CPOBnya (Cara Pembuatan Obat yang Baik) sehingga Badan POM mengambil langkah konservatif. Jadi jangan digunakan lagi," katanya.