Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah menerbitkan aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Di dalam PP ini mencakup beberapa program kesehatan termasuk kesehatan sistem reproduksi.
Pasal 103 di dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 itu menuai kontroversi. Pasal itu mengatur upaya kesehatan sistem reproduksi pada usia sekolah dan remaja, pada ayat 4 butir e disebutkan mengenai penyediaan alat kontrasepsi atau kondom buat remaja yang menikah dini.
Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin mengatakan, selain memerlukan aturan teknis terkait penerapannya, pendapat berbagai pihak juga perlu didengarkan. Khususnya, para pakar di luar bidang kesehatan.
“Jadi saya minta itu nanti didalami, dirundingkan, dan didengarkan. Sehingga nanti kemudian bisa bagaimana pelaksanaannya supaya tidak terjadi benturan-benturan,” tegas Ma'ruf saat di, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, Rabu (7/08/2024).